RBG.ID - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Tuntutan Johnny G Plate tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).
Menurut JPU, Johnny G Plate, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.
Baca Juga: Louis Tomlinson Mantan One Direction Siap Gelar Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp 1 Jutaan
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga dilayangkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.
"Menghukum terdakwa Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," ujarnya.
Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga: Bantu ODGJ hingga Mantan Pecandu Narkoba, ITB Vinus dan Vinuscare Datangi Yayasan Bina Tauhid Darul Miftahudin
Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny G Plate turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.
Baca Juga: Eca Aura Duta E-Sports Dijodohkan Sama Anak Calon Presiden Ganjar Pranowo
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan Johnny G Plate tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.
Artikel Terkait
Letjen TNI Agus Subiyanto Dilantik Jadi KSAD Gantikan Jenderal Dudung Abduracham
Resmi Jadi Mentan Lagi Gantikan SYL, Segini Harta Kekayaan Amran Sulaiman
Profil dan Perjalanan Karir Rosan Roeslani, Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran
Hati-Hati! Cacar Monyet Semakin Bertambah, Kini Tercatat Ada 10 Kasus Ditemukan di DKI Jakarta
Kasus Cacar Monyet Terdeteksi di DKI Jakarta, Kemenkes Tangani Dengan Empat Tahapan Ini
Ini Profil dan Sepak Terjang Karir Letnan Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Baru yang Dilantik Jokowi
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, DPP GAMKI Resmi Bentuk Badan P3A, Begini Tugasnya
Eca Aura Duta E-Sports Dijodohkan Sama Anak Calon Presiden Ganjar Pranowo
Hari Ini Jokowi Resmikan Bandara Mentawai Sumbar, Ingin Genjot Potensi Wisata
Astaghfirullah, Jembatan Kaca di Objek Wisata Banyumas Pecah, Tewaskan Satu Pelancong