Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp17 Miliar

- Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:42 WIB
Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp17 Miliar
Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp17 Miliar

RBG.ID - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Tuntutan Johnny G Plate tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).

Menurut JPU, Johnny G Plate, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.

Baca Juga: Louis Tomlinson Mantan One Direction Siap Gelar Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp 1 Jutaan

Tak hanya itu, Johnny G Plate juga dilayangkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

"Menghukum terdakwa Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," ujarnya.

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Bantu ODGJ hingga Mantan Pecandu Narkoba, ITB Vinus dan Vinuscare Datangi Yayasan Bina Tauhid Darul Miftahudin

Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny G Plate turut kecipratan uang korupsi tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.

Baca Juga: Eca Aura Duta E-Sports Dijodohkan Sama Anak Calon Presiden Ganjar Pranowo

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan Johnny G Plate tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X