Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini, Bareskrim Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Pencucian Uang Ponpes Al-Zaytun

- Kamis, 2 November 2023 | 10:14 WIB
Bareskrim Polri. (JawaPos.com/Ilham Wancoko)
Bareskrim Polri. (JawaPos.com/Ilham Wancoko)

"Pemeriksaan 38 orang saksi, termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG," ujar Whisnu.

Baca Juga: Waduh! Gara-gara ini, 17 Orang di Kampung Mekarsari Pandeglang Alami Keracunan Massal

Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk Pelaku pencucian uang yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan; dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku pencucian uang akan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X