"Pemeriksaan 38 orang saksi, termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG," ujar Whisnu.
Baca Juga: Waduh! Gara-gara ini, 17 Orang di Kampung Mekarsari Pandeglang Alami Keracunan Massal
Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk Pelaku pencucian uang yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan; dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku pencucian uang akan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Sepakat Damai, Panji Gumilang Akhirnya Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Berikut Ini Rinciannya
Usut Kasus TPPU, Sudah Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan Bareskrim Polri
Polri Minta Sidang Panji Gumilang Tidak Digelar di Indramayu, Ini Analisis Intelijen
Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Panji Gumilang dan Barang Bukti kepada Kejaksaan