RBG.ID - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
Senin (30/10) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Itu dilakukan lantaran perkara itu terjadi di wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pihak kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara Panji Gumilang sejak Kamis, 26 Oktober 2023.
Ia menegaskan, Panji Gumilang disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) subsider pasal 14 ayat (2) subsider pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 atau pasal 156A ayat (1) KUHP atau pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Menindaklanjuti lengkapnya berkas perkara tersebut, Bareskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Indramayu.
”Usai dilakukan penyerahan, selanjutnya persidangan selanjutnya dipertimbangkan akan melihat situasi daerah,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum memutuskan lokasi sidang Panji Gumilang tetep di Indramayu atau daerah lain.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menambahkan, ada beberapa pertimbangan yang memunculkan opsi pemindahan lokasi sidang Panji Gumilang. Di antaranya, terkait dengan proses dan tahapan pemilu.
”Berbagai pertimbangan itu sudah memasuki masa-masa maupun tahapan pemilu, sehingga harus terus menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Seram! Cafe Jurnal Risa Coffe Tawarkan Konsep Ngopi Bareng Hantu dan Menu Makanan Unik, Berani Coba?
Djuhandani menyatakan, koordinasi yang dilakukan oleh instansinya turut mempertimbangkan laporan intelijen, satuan di wilayah Indramayu, pemerintah daerah, maupun pengadilan.
Berdasar hasil analisis intelijen, sambung dia, disarankan agar persidangan tidak dilaksanakan di Indramayu.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Pencucian Uang, Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang
Rocky Gerung dan Panji Gumilang Sangat Mungkin Masuk Skenario Kekuasaan
Tak Hanya Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Dijerat Kasus Korupsi Dana BOS dan Pencucian Uang
Sepakat Damai, Panji Gumilang Akhirnya Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Berikut Ini Rinciannya
Usut Kasus TPPU, Sudah Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan Bareskrim Polri