Senin, 22 Desember 2025

Sepakat Damai, Panji Gumilang Akhirnya Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:53 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Dok. JawaPos.com)
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Dok. JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatannya terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas Rp1 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji Gumilang dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan pada Kamis, 6 Juli 2023. Gugatan Panji Gumilang ini dilayangkan karena menganggap Anwar Abbas telah merugikannya.

Baca Juga: Buru Pelaku Peretasan Akun Instagramnya, Perumda Tirta Pakuan Gandeng Polresta Bogor Kota

Setelah berbulan-bulan perseteruan antara Panji Gumilang dan Anwar Abbas itu berlangsung, akhirnya keduanya memilih damai.

Perseteruan Panji Gumilang dengan Wakil Ketua Umum MUI ini pun resmi berakhir. Gugatan Rp1 triliun yang sebelumnya dilayangkan Panji Gumilang kini dicabut.

Kesepakatan antara keduanya terjalin setelah gelaran sidang mediasi keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).

Menandai perdamaian tersebut, Anwar Abbas pun langsung bersalaman dengan pengacara Panji Gumilang.

Baca Juga: Jumlah Pasien Menurun, Pihak RS Sentosa Berharap Orang Tua Bayi Tertukar Ikut Pikirkan Nasib Karyawan

Sayangnya, pada saat sidang mediasi berlangsung, Pimpinan Al Zaytun itu berhalangan hadir secara fisik. Panji Gumilang hanya diwakili pengacaranya, Ali Syaifudin, pada saat menemui Waketum MUI tersebut.

"Syukur Alhamdulillah dalam mediasi di tempat ini, pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau, karena beliau ada kendala teknis ya," tutur Anwar Abbas kepada awak media setelah proses mediasi berakhir seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu 30 Agustus 2023.

"Intinya adalah beliau mencabut gugatan terhadap diri saya, karena beliau menganggap, mempertahankan silaturahmi itu jauh lebih baik," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas Rp1 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan karena dia merasa dirugikan atas pernyataan Anwar Abas.(PR)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X