RBG.ID-JAKARTA, Penyidik Bareskrim Polri, terus berusaha mengusut tuntas kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hingga kini, sudah 144 rekening milik Panji Gumilang yang diblokir Bareskrim Polri. Pemblokiran rekening Panji Gumilang ini merupakan bagian untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Total 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG (Panji Gumilang), YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Gempa Bumi Dahsyat 6,8 SR Guncang Maroko, 296 Orang Dilaporkan Tewas
Ramadhan merincikan 144 rekening yang diblokir itu terdiri dari 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang, 45 rekening bank atas nama YPI.
LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana), dan 3 rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Selain melakukan pemblokiran, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Temui Megawati, Bahas Soal Cawapres untuk Ganjar Pranowo?
“Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, Warkah tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, dan Buku tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” paparnya.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan BPN Kabupaten Indramayu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Indramayu, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kumham).(pmj)
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang
Rocky Gerung dan Panji Gumilang Sangat Mungkin Masuk Skenario Kekuasaan
Tak Hanya Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Dijerat Kasus Korupsi Dana BOS dan Pencucian Uang
Sepakat Damai, Panji Gumilang Akhirnya Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Berikut Ini Rinciannya