RBG.ID-JAKARTA, Kasus penistaan agama dan pencucian uang dengan tersangka Panji Gumilang, segera memasuki masa persidangan. Namun, Polri menyarankan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu agar tidak menggelar sidang Panji Gumilang di Indramayu.
Polri mengusulkan agar lokasi persidangan Panji Gumilang dipindah ke tempat lain. Sebab, jika disidangkan di Indramayu, kondisi kemanannya cukup beresiko.
"Hasil analisis intelijen mungkin di situ menyampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Cari Penumpang Yahudi dari Israel, Massa Serbu Bandara Dagestan Rusia
Namun, kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang akan menentukan lebih lanjut apakah persidangan itu dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu adalah Kejaksaan.
Dia mengatakan, rekomendasi ini dikeluarkan Polri berdasarkan analisa intelijen Polda Jawa Barat. Adapun pertimbangannya aspek keamanan, mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
"Melihat situasi wilayah menjelang ataupun tahapan Pilpres mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu," jelasnya.
Baca Juga: Tissa Biani Sebut Fans Fuji Tidak Punya Akhlak dan Etika, Ini Awal Mulanya
Djuhandhani juga belum bisa memastikan waktu persidangan Panji Gumilang digelar kapan, karena Polri masih menunggu pemberitahuan dari kejaksaan.
"Kami belum bisa memastikan (waktu sidang), kami hanya bisa menyampaikan hasil analisa intelijen khususnya dari Polda Jabar yang disampaikan ke kami terus kami teruskan ke pihak kejaksaan," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan disidang dalam perkara digaan penistaan agama.
Baca Juga: Presiden Erdogan Deklarasikan Israel Penjahat Perang, Israel Tarik Semua Diplomatnya dari Turki
"Pada hari ini penyidik dengan berkordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di kejaksaan Indramayu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Djuhandhani menyampaikan, pelimpahan tahap II ini dilakukan usai kejaksaan menetapkan berkas perkara Panji sudah lengkap pada 26 Oktober 2023. Panji selanjutnya akan disidang, namun, lokasi persidangan akan dipertimbangkan seksama oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.(jpc)
Artikel Terkait
Rocky Gerung dan Panji Gumilang Sangat Mungkin Masuk Skenario Kekuasaan
Tak Hanya Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Dijerat Kasus Korupsi Dana BOS dan Pencucian Uang
Sepakat Damai, Panji Gumilang Akhirnya Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Berikut Ini Rinciannya
Usut Kasus TPPU, Sudah Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan Bareskrim Polri