RBG.ID – Bareskrim Polri akan gelar perkara dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun.
Adanya kasus pencucian uang itu dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Gelar perkara ini akan menentukan tersangka atau tidaknya Panji Gumilang dalam kasus pencucian uang ini.
Baca Juga: Selama 6 Jam Warga Jawa Barat Akan Merasakan Pemadaman Listrik Hari Ini, Cek Waktunya di Sini!
"Siang ini (gelar perkara)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (2/11/2023).
Whisnu tidak menjelaskan lebih lanjut tentang apa saja hasil penyelidikan yang akan digelar. Dia hanya mengatakan hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan.
"Mau gelar perkara dulu," ujarnya.
Baca Juga: Sejumlah Bengkel Resmi di Jakarta Berikan Uji Emisi Kendaraan Gratis, Cek Lokasinya di Sini!
Sebelumnya, penyidik sudah memblokir ratusan rekening soal pencucian uang Panji Gumilang.
Ratusan rekening yang diblokir penyidik itu milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Ponpes Al-Zaytun lainnya.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain," ucap Whisnu dalam keterangannya, Rabu (20/9).
Baca Juga: Sushi Mentai Diskon 50 Persen, Berlaku hingga 17 November 2023, Lihat Caranya di Sini
Adapun kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menimpa Panji saat ini sudah di tahap penyidikan.
Whisnu mengatakan sampai saat ini penyidik sudah memeriksa puluhan saksi guna menyelidiki perkara pencucian uang Panji Gumilang.
Artikel Terkait
Sepakat Damai, Panji Gumilang Akhirnya Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Berikut Ini Rinciannya
Usut Kasus TPPU, Sudah Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan Bareskrim Polri
Polri Minta Sidang Panji Gumilang Tidak Digelar di Indramayu, Ini Analisis Intelijen
Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Panji Gumilang dan Barang Bukti kepada Kejaksaan