Minggu, 21 Desember 2025

Sejumlah Media Asing Soroti Kasus Penistaan Agama Tiktoker Lina Mukherjee

- Jumat, 22 September 2023 | 10:02 WIB
Tiktokers Lina Mukherjee. (Jawapos)
Tiktokers Lina Mukherjee. (Jawapos)

RBG.ID – Kasus penistaan agama yang menjerat Tiktoker Lina Mukherjee mendapatkan sorotan dari sejumlah media asing.

Sejumlah media asing menyoroti TikToker Lina Mukherjee, seorang Muslim asal Indonesia yang ditahan usai membaca Bismillah sebelum makan kulit babi.

Sebelumnya, Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara serta denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penistaan agama.

 Baca Juga: Guru MAN 1 Pamekasan Tiba-tiba Dimutasi Sepihak Gara-gara Tak Setuju Pemberlakuan Tarif Toilet Sekolah

Penjatuhan vonis Lina Mukherjee berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa (19/9/2023).

Salah satu media asing Al Jazeera menyoroti penahanan Lina b Mukherjee erdasarkan undang-undang penodaan agama di RI.

CNN menggarisbawahi bahwa perbuatan Lina Mukherjee bertentangan dengan nilai-nilai Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.

 Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta Hasto Ungkap Langsung Nama Menteri di Kabinet Jokowi yang Tak Becus Urus Food Estate

"Daging babi dilarang dalam Islam dan memakannya masih tabu di kalangan sebagian besar Muslim di Indonesia. Namun daging babi umumnya dikonsumsi oleh jutaan non-Muslim, termasuk penduduk etnis Tionghoa serta mereka yang tinggal di Pulau Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu," tulisnya.

Media Inggris juga mengabarkan tentang penahanan Lina Mukherjee.

BBC menyoroti Lina Mukherjee yang dinyatakan bersalah karena menghasut kebencian terhadap individu dan kelompok agama.

 Baca Juga: Promo Makan di Waroeng Steak dan Shake Hanya Rp 21.300 Saja, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

"Ini adalah kasus terbaru dari serangkaian kasus yang melibatkan undang-undang penodaan agama yang kontroversial di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim," isi laporan BBC.

Selain itu, media Inggris lainnya yakni Independent, juga mewartakan pemenjaraan Lina Mukherjee karena ulahnya yang menimbulkan kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X