Senin, 22 Desember 2025

Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee: Kena Mental Banget, Sampai Depresi

- Senin, 8 Mei 2023 | 08:28 WIB
TikToker Lina Mukherjee.  (Abdul Rahman/JawaPos.com)
TikToker Lina Mukherjee. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

RBG.ID – TikToker Lina Mukherjee saat ini sudah menyandang status tersangka atas kasus penistaan agama oleh Polda Sumatera Selatan.

Kasus ini karena Lina Mukherjee membuat konten mengonsumsi kulit babi dengan diawali membaca basmalah.

Lina Mukherjee mengaku hidupnya sangat terganggu atas kasus yang menjerat dirinya.

 Baca Juga: Dikritik Lebih Cantik Sebelum Operasi, Dewi Perssik: Mau Bilang Tua, Mau Bilang Cantikan Dulu Enggak Apa-apa

"Kena mental banget. Tiba-tiba rasa takut, ada rasa kayak mau jantungan, dunia terasa gelap banget. Aku sampai depresi," ungkap Lina Mukherjee di bilangan Thamrin Jakarta Pusat, Sabtu (6/5) kemarin.

Lina Mukherjee mengaku kapok bila harus berurusan dengan masalah hukum lagi.

Mentalnya betul-betul terguncang karena ini menjadi pertama kalinya konten kreator penggila artis Bollywood itu tersandung permasalahan hukum.

 Baca Juga: Hari Ini 830 Ribu Orang Bertarung Dapatkan Kursi di Perguruan Tinggi Negeri, Peserta Telat Dilarang Ikut UTBK

Kemudian, Lina Mukherjee juga mengaku ketakutan saat berhadapan dengan wartawan dan khawatir dirinya akan dipermalukan.

"Dulu saya hanya melihat di media orang kena kasus diolok-olok, suka diteriakin. Sekarang saya ada di posisi itu.  Biasanya kan kalau ada yang ditangkap diteriakin. Alhamdulillah wartawan baik- baik sama saya, tidak ada yang teriakin," jelasnya.

Lina juga mengatakan ketakutan lainnya, dirinya sudah membayangkan gelapnya kehidupan berada di dalam tahanan.

 Baca Juga: Serikat Penulis Naskah Umumkan Mogok, Hollywood Lumpuh, Produksi Sejumlah Acara TV dan Film Terhenti

Terlalu banyak pikiran hingga membuat maag akut yang dideritanya kambuh.

Akibatnya, Lina sempat dilarikan ke rumah sakit sehingga diputuskan tidak ditahan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya tapi dikenakan wajib lapor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X