RBG.ID - Tiktokers Lina Mukherjee resmi dijatuhi vonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9/2023).
Lina Mukherjee dijatuhi hukuman tersebut buntut dari kasus pidana setelah membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan bismillah.
Selain itu, Lina Mukherjee juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga: TikToker Lina Mukherjee Nangis di Sidang Perdana Atas Kasus Penistaan Agama, Mengaku Kangen Ibunya
Vonis hukuman terhadap Lina Mukherjee disampaikan dalam sidang dan termuat melalui Putusan PN PALEMBANG Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg, tanggal 19 September 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan," demikian bunyi putusan vonis PN Palembang terhadap Lina Mukherjee, dikutip pada Selasa (19/9/2023).
Hakim menyatakan, vonis tersebut diputuskan lantaran Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja.
Serta tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.
Baca Juga: Andrea Henriette, Seleb TikTok Tidak Pernah Minum Air Putih Selama 15 Tahun
Dalam surat putusan tersebut, Hakim juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang memberatkan Lina Mukherjee dalam kasus ini, di antaranya:
- 1 (satu) buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex; tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) buah sim card indosat dengan nomor HP 085691200801.
- 1 (satu) buah akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com; dirampas negara untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) Unit handphone Jenis Iphone 14 Pro Max Warna Purple (Ungu); dirampas untuk negara. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee: Kena Mental Banget, Sampai Depresi
Heboh, Babi Hutan Terekam CCTV Masuk Pemukiman Warga Depok
MUI Soroti Pemilihan Cak Yuk Gresik 2023, Pakaian Finalis-Adanya Lirik Sate Babi Tak Cerminkan Kota Santri
Viral! Wanita Berhijab Ini Bikin Konten Tutorial Makan Babi Supaya Halal
Setelah Lina Mukherjee, Ini Sosok Dewi Bulan yang Buat Konten Makan Babi Agar Halal