Senin, 22 Desember 2025

Buntut Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun Penjara, Berikut Barang Buktinya

- Selasa, 19 September 2023 | 21:54 WIB
Tiktokers Lina Mukherjee. (Jawapos)
Tiktokers Lina Mukherjee. (Jawapos)

RBG.ID - Tiktokers Lina Mukherjee resmi dijatuhi vonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9/2023).

Lina Mukherjee dijatuhi hukuman tersebut buntut dari kasus pidana setelah membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan bismillah.

Selain itu, Lina Mukherjee juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: TikToker Lina Mukherjee Nangis di Sidang Perdana Atas Kasus Penistaan Agama, Mengaku Kangen Ibunya

Vonis hukuman terhadap Lina Mukherjee disampaikan dalam sidang dan termuat melalui Putusan PN PALEMBANG Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg, tanggal 19 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan," demikian bunyi putusan vonis PN Palembang terhadap Lina Mukherjee, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Hakim menyatakan, vonis tersebut diputuskan lantaran Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja.

Serta tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.

Baca Juga: Andrea Henriette, Seleb TikTok Tidak Pernah Minum Air Putih Selama 15 Tahun

Dalam surat putusan tersebut, Hakim juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang memberatkan Lina Mukherjee dalam kasus ini, di antaranya:

- 1 (satu) buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex; tetap terlampir dalam berkas perkara.

- 1 (satu) buah sim card indosat dengan nomor HP 085691200801.

- 1 (satu) buah akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com; dirampas negara untuk dimusnahkan.

- 1 (satu) Unit handphone Jenis Iphone 14 Pro Max Warna Purple (Ungu); dirampas untuk negara. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X