Minggu, 21 Desember 2025

Cara Membuat SIM Online: Persyaratan dan Biaya yang Dibutuhkan

- Kamis, 21 September 2023 | 07:20 WIB
Bukan hanya memperpanjang, SIM kini bisa dibuat secara online (Sumber : Korlantas Polri)
Bukan hanya memperpanjang, SIM kini bisa dibuat secara online (Sumber : Korlantas Polri)

Setelah proses verifikasi, buka aplikasi dan klik menu “SIM”. Pilih opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai proses pembuatan SIM.

5. Isi Data Sesuai Instruksi

Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk mengisi informasi pribadi dan detail yang diperlukan.

6. Pembayaran Pendaftaran SIM

Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk yang ada di aplikasi. Pastikan mengikuti instruksi dengan cermat.

7. Ujian Teori

Setelah pendaftaran dan pembayaran selesai, akan diberikan akses untuk mengikuti ujian teori secara online melalui aplikasi.

Baca Juga: Yuk Intip LHKPN akil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif yang Miliki Motor Vespa Keluaran 1982

8. Jadwalkan Ujian Praktik

Jika Anda berhasil melewati ujian teori, pilih tanggal dan waktu yang tersedia untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS yang Anda pilih.

9. Ambil SIM Anda

Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, pemohon bisa mengambil SIM di SATPAS sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Waduh! Kekayaan Menurun Rp 1,2 Miliar, Cek Rincian LHKPN Bupati Jeneponto Iksan Iskandar

Persyaratan untuk SIM Online

Sebelum mendaftar SIM online, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X