Minggu, 21 Desember 2025

Ternyata Ini Alasan MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

- Senin, 18 September 2023 | 10:24 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan SIM berlaku seumur hidup, sehingga masa berlaku tetap 5 tahun. (auki.co.id)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan SIM berlaku seumur hidup, sehingga masa berlaku tetap 5 tahun. (auki.co.id)

RBG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup.

Gugatan SIM berlaku seumur hidup ditolak itu diputuskan dalam putusan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Seorang advokat yang juga seorang pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Arifin Purwanto merupakan orang yang pertama kali mengajukan Gugatan SIM seumur hidup itu.

 Baca Juga: Sadis! Pria di Bogor Tiba-tiba Dibacok Segerombolan Pemotor Tak Dikenal, Pelaku Diburu Polisi

Arifin meminta supaya masa berlaku SIM setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yakni seumur hidup.

Menurutnya, perpanjangan SIM 5 tahun sekali bersifat merugikan. Sebab, seseorang harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu guna proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Terkait hal itu, lembaga menolak perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tentang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

 Baca Juga: 5 Promo IKEA September Ini, Mulai Produk Kebutuhan Rumah Tangga Hingga Makanan, Serbu Sebelum Kehabisan!

Dikutip berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (18/9), permohonan SIM berlaku seumur hidup itu ditolak lantaran dinilai tidak mempunyai dasar hukum yang memadai.

Hakim konstitusi menilai bahwa SIM dan KTP-el mempunyai peran dan fungsi yang berbeda.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar.

 Baca Juga: Simak Sejumlah Promo KFC Hari Ini 16-30 September 2023, Paket Super Besar 1 Hanya Rp 7.000

Pertimbangan hukum menjelaskan bahwa KTP-el dan SIM merupakan sama-sama dokumen yang berisikan identitas, tetapi memiliki fungsi yang berbeda.

KTP-el sendiri adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki seluruh warga negara Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X