Minggu, 21 Desember 2025

Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Korlantas

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 17:31 WIB
Inilah Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Korlantas (Sumber : Korlantas Polri)
Inilah Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Korlantas (Sumber : Korlantas Polri)

RBG.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti yang akan melegalkan kamu mengemudi di jalan raya. Pasalnya SIM ini tak berlaku seumur hidup sehingga Anda harus memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.

Untuk melalukan perpanjangan SIM, kamu bisa melakukannya dengan cara ke Satpas atau gerai SIM keliling. Selain itu bisa juga dengan sistem online.

Untuk diketahui, Polri sudah membuat sebuah aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan perpanjang SIM. Berikut syarat dan caranya.

Baca Juga: Gunakan Senjata Tajam, Pelaku Berusaha Rampas HP Pemilik Warung Klontong di Gunung Sindur

Syarat perpanjangan SIM online

Untuk memperpanjang SIM secara online anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat.

  1. SIM lama
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Hasil RIKKES Jasmani4. Hasil tes psikologi
  4. Pas foto dengan latar biru, bukan selfie
  5. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  6. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Cara perpanjang SIM online

Anda bisa memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: 10 Fakta Kecelakaan Truk Air Tabrak Penonton Karnaval di Pacet Mojokerto

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
  2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
  5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email.
  6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
  7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani dierikkes.iddi browser hp.
  9. Lakukan tes psikologi diapp.eppsi.iddi browser hp.
  10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'.
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
  12. Pilih Satpas penerbit SIM.
  13. Masukkan nomor rekening Anda.
  14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning.
  16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur.
  17. Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'.
  18. Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Tarif membuat SIM

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Soal Wacana Duet Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Fadli Zon Bilang Begini

 

  • Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu per penerbitan.
  • Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan.
  • Penerbitan SIM DI: Rp30 ribu per penerbitan.
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan.
  • Biaya tes psikologi: Rp37.500.
  • Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X