Sedangkan, SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor yang tak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya.
KTP-el dan SIM tidak bisa memiliki masa keberlakukan yang sama lantaran perbedaan peran dan fungsi antara dokumen kependudukan dan dokumen izin tertentu.
Sehingga, warga negara Indonesia diimbau untuk mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Simak Materi Ujian Praktek SIM C Terbaru, Tidak Ada Lagi Lintasan ‘8’
Catat! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini 14 Agustus 2023
Anti Ribet! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini 18 Agustus 2023
Masa Berlaku SIM Kamu Habis Hari Ini? Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Bekasi 23 Agustus 2023
Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Korlantas