b. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan jaringan intranet dan internet.
c. melampirkan hasil kerja dalam bentuk tangkap layar atau tautan sesuai dengan huruf b.
Baca Juga: Limited! Strawberry Glazed Donuts Krispy Kreme yang Dimakan Hailey Bieber Telah Hadir di Indonesia
4. Jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan pada Tabel 4 jabatan no 6 dan no 7 yang memiliki Sertikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.
5. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang / Jasa pada Tabel 5 jabatan no 3 yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.
Baca Juga: Simak Promo Makan di Sushi Tei Hari Ini 19-21 September 2023, Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan pendaftaran CPNS 2023 dan formasi PPPK dengan rincian gaji mencapai Rp12 jutaan. Untuk mengetahui rincian formasi PPPK, silahkan klin link ini.
Artikel Terkait
2 Hari Lagi! Catat Jadwal, Syarat dan Link Pendaftaran CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN Berikut Ini
Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Resmi Diundur, Begini Alasan Pemerintah
Resmi Diundur, Cek Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Sini!
Bukan 17 September 2023, Simak Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK Terbaru Setelah Diundur
Pendaftaran CPNS 2023 Besok Dimulai, Lihat Formasi Lengkap dan Lulusan Semua Jabatan PPPK Polda Jabar
Pendaftaran CPNS 2023 Wajib Pakai Meterai Elektronik, Begini Cara Belinya!
Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Lihat Persyaratan PPPK di Kementerian PAN RB, Gaji hingga Rp12 Jutaan