RBG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) akan mengadakan pendaftaran CPNS 2023 termasuk PPPK di lingkungan Kemanterian dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN_.
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK berlaku untuk pelamar umum yang berasal dari masyarakat umum dan pelamar khusus yang merupakan tenaga non Aparatue Sipil Negara (tenaga non ASN).
Berikut persyaratan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK pelamar khusus di Kementerian PANRB.
1. Jabatan Ahli Pertama – Apoteker pada Tabel 3 jabatan no 1 wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) yang masih berlaku.
2. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat pada Tabel 4 jabatan no 4 wajib:
a. menguasai fotografi / videografi / penulisan berita di bidang Pemerintahan / pembuatan konten untuk media sosial.
b. melampirkan portofolio dengan mencantumkan tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar sesuai dengan huruf a.
Baca Juga: Terungkap! Selain Jadi Dokter Gadungan, Susanto Ternyata Pernah Palsukan Rapor saat SMA
3. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer pada Tabel 4 jabatan no 7 wajib:
a. memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat sebagai berikut:
1) Mikrotik
2) Cisco/Ruckus
3) Virtualisasi server (VM Ware / Openstack / Proxmox)
Artikel Terkait
2 Hari Lagi! Catat Jadwal, Syarat dan Link Pendaftaran CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN Berikut Ini
Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Resmi Diundur, Begini Alasan Pemerintah
Resmi Diundur, Cek Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Sini!
Bukan 17 September 2023, Simak Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK Terbaru Setelah Diundur
Pendaftaran CPNS 2023 Besok Dimulai, Lihat Formasi Lengkap dan Lulusan Semua Jabatan PPPK Polda Jabar
Pendaftaran CPNS 2023 Wajib Pakai Meterai Elektronik, Begini Cara Belinya!
Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Lihat Persyaratan PPPK di Kementerian PAN RB, Gaji hingga Rp12 Jutaan