Minggu, 21 Desember 2025

Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Lihat Persyaratan PPPK untuk Tenaga Non ASN di Kementerian PANRB

- Selasa, 19 September 2023 | 11:58 WIB
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK telah dibuka, simak persyaratan untuk tenaga non ASN di Kementerian PANRB (Sumber: Freepik)
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK telah dibuka, simak persyaratan untuk tenaga non ASN di Kementerian PANRB (Sumber: Freepik)

RBG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) akan mengadakan pendaftaran CPNS 2023 termasuk PPPK di lingkungan Kemanterian dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN_.

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK berlaku untuk pelamar umum yang berasal dari masyarakat umum dan pelamar khusus yang merupakan tenaga non Aparatue Sipil Negara (tenaga non ASN).

Berikut persyaratan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK pelamar khusus di Kementerian PANRB.

Baca Juga: Selebgram Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pemeran Film Dewasa Rumah Produksi di Jaksel

1. Jabatan Ahli Pertama – Apoteker pada Tabel 3 jabatan no 1 wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) yang masih berlaku.

2. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat pada Tabel 4 jabatan no 4 wajib:

a. menguasai fotografi / videografi / penulisan berita di bidang Pemerintahan / pembuatan konten untuk media sosial.

b. melampirkan portofolio dengan mencantumkan tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar sesuai dengan huruf a.

Baca Juga: Terungkap! Selain Jadi Dokter Gadungan, Susanto Ternyata Pernah Palsukan Rapor saat SMA

3. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer pada Tabel 4 jabatan no 7 wajib:

a. memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat sebagai berikut:

1) Mikrotik

2) Cisco/Ruckus

3) Virtualisasi server (VM Ware / Openstack / Proxmox)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemen PANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X