Senin, 22 Desember 2025

Pendaftaran CPNS 2023 Wajib Pakai Meterai Elektronik, Begini Cara Belinya!

- Senin, 18 September 2023 | 11:47 WIB
Ilustrasi meterai elektronik untuk pendaftaran CPNS 2023. (Sumber: Instagram Peruri Indonesia)
Ilustrasi meterai elektronik untuk pendaftaran CPNS 2023. (Sumber: Instagram Peruri Indonesia)

RBG.ID - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 wajib memakai meterai elektronik atau e-Meterai.

Para peserta CPNS nantinya akan melewati serangkaian seleksi, termasuk seleksi administrasi.

Hal yang tidak boleh dilewatkan pada seleksi CPNS tahap awal ini agar lolos seleksi ke tahap berikutnya adalah kelengkapan dokumen yang disertakan.

Baca Juga: Resmi Diundur, Cek Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Sini!

Salah satu kelengkapan dokumen tersebut ialah e-meterai yang dibubuhkan pada dokumen administrasi.

Dilansir dari akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negeri (BKN) bahwa para peserta penting untuk tidak melewatkan kelengkapan berkas dokumen seperti e-meterai.

Dikutip dari akun instagram BKN, berikut ini tips untuk melengkapi berkas dokumen dengan e-meterai.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Siap-siap Harus Cetak Ulang e-KTP

1. Pastikan pendaftaran akun e-meterai melalui akun SSCASN yang terintegrasi dengan meterai-elektronik.com

2. Pastikan pembelian kuota e-meterai di meterai-elektronik.com

3. Pembubuhan e-meterai pada dokumen bisa dilakukan dengan dua pilihan, bisa secara langsung pada portal SSCASN ataupun melalui platform meterai-elektronik.com

Cara Beli E-Meterai Melalui Portal SSCASN Langsung

1. Bagi peserta yang sudah memiliki akun SSCASN, silahkan masuk atau login.

2. Kemudian masuk pada menu unggah dokumen.

3. Klik akun e-meterai.

4. Lakukan registrasi dan klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email peserta.

5. Kemudian pilih pembelian.

Baca Juga: Waduh! Hari ini Polusi Udara Jakarta Terburuk Nomer 3 di Dunia

Cara Beli E-Meterai Melalui Portal elektronik-meterai.com atau e-meterai.co.id

1. Pastikan peserta sudah memiliki akun e-meterai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X