Senin, 22 Desember 2025

Gaji Capai Rp12 Jutaan, Simak Rincian Formasi PPPK 2023 di Kementerian PANRB

- Senin, 18 September 2023 | 13:25 WIB
Simak rincian formasi PPPK 2023 di Kementerian PANRB (Sumber: Freepik)
Simak rincian formasi PPPK 2023 di Kementerian PANRB (Sumber: Freepik)

RBG.IDPenerimaan CPNS dan formasi PPPK 2023 sudah dimulai. Beberapa kementerian telah mulai mengumumkan kebutuhan CASN, salah satunya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Kementerian PANRB dan KASN membuka formasi PPPK 2023 yang akan bertugas di lingkungan kementerian KASN.

Berikut rincian formasi PPPK 2023 di Kementerian PANRB.

Baca Juga: Beredar Video Insiden Kericuhan Warga di Kapetakan, Ruas Jalan Indramayu-Cirebon Lewat Kapetakan Ditutup

1. Unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Sekretariat Deputi membuka 1 formasi PPPK 2023

2. Deputi Bidang Pelayanan Publik, Sekretariat Deputi membuka 3 formasi PPPK 2023

3. Sekretariat Kementerian, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum membuka 3 formasi PPPK 2023

4. Sekretariat Kementerian, Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik membuka 2 formasi PPPK 2023

5. Sekretariat Kementerian, Biro Umum dan Keuangan membuka 1 formasi PPPK 2023

6. Klinik Pratama membuka 3 formasi PPPK 2023

Baca Juga: Gratis! Main ke Ruang Imersif Petualangan Sherina 2 Bisa Merasakan Masuk Hutan Kalimantan

7. Komisi ASN, sekretariat membuka 5 formasi PPPK 2023

8. Komisi ASN, Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN membuka 1 formasi PPPK 2023

9. Komisi ASN, Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II membuka 1 formasi PPPK 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemen PANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X