Senin, 22 Desember 2025

Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Lihat Persyaratan PPPK di Kementerian PAN RB, Gaji hingga Rp12 Jutaan

- Selasa, 19 September 2023 | 10:22 WIB
Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Kementerian PANRB telah menetapkan persyaratan khusus formasi PPPK (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Kementerian PANRB telah menetapkan persyaratan khusus formasi PPPK (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

15. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Pagi Hari Ini

17. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

18. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol)

19. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Ternyata Selebgram Nur Utami Tahu Suaminya Bandar Narkoba Sejak Sebelum Menikah, Bahkan Kenalan di Lapas

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan pendaftaran CPNS 2023 dan formasi PPPK dengan rincian gaji mencapai Rp12 jutaan. Lihat lebih lengkapnya di sini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemen PANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X