Senin, 22 Desember 2025

Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Lihat Persyaratan PPPK di Kementerian PAN RB, Gaji hingga Rp12 Jutaan

- Selasa, 19 September 2023 | 10:22 WIB
Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Kementerian PANRB telah menetapkan persyaratan khusus formasi PPPK (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Kementerian PANRB telah menetapkan persyaratan khusus formasi PPPK (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

b. Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya nonpemerintah / yayasan.

Baca Juga: Dewi Perssik Dibully Usai Dikabarkan Putus dari Pilot Rully: Itu Gosip dari Mana? Siapa yang Nyebarin?

8. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang farmasi, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas.

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator.

e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pada Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non Pemerintah/Yayasan.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia Asian Games 2023: Head to Head Indonesia VS Kirgizstan, Tim Garuda Berpeluang Menang

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri.

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 6 Rumah di Cilandak Jaksel, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemen PANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X