b. Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya nonpemerintah / yayasan.
8. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang farmasi, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas.
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator.
e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pada Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non Pemerintah/Yayasan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri.
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 6 Rumah di Cilandak Jaksel, Diduga Akibat Kebocoran Gas
Artikel Terkait
Daftar Instansi Pemerintah Pusat yang Membuka Pendaftaran CPNS 2023, Segera Siapkan Persyaratannya
2 Hari Lagi! Catat Jadwal, Syarat dan Link Pendaftaran CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN Berikut Ini
Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Resmi Diundur, Begini Alasan Pemerintah
Resmi Diundur, Cek Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Sini!
Bukan 17 September 2023, Simak Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK Terbaru Setelah Diundur
Pendaftaran CPNS 2023 Besok Dimulai, Lihat Formasi Lengkap dan Lulusan Semua Jabatan PPPK Polda Jabar
Pendaftaran CPNS 2023 Wajib Pakai Meterai Elektronik, Begini Cara Belinya!