"Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Baca Juga: Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Ciputat Tangsel, Begini Pengakuan Saksi
Mario Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim juga menetapkan restitusi sebesar Rp 25,1 miliar yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.
Angka itu jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 120,3 miliar.
"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.900," ujar Hakim Alimin.
Baca Juga: Uang Mutilasi Setengah Palsu Setengah Asli Beredar di Masyarakat, Begini Ciri-cirinya
Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti jika restitusi tidak dibayarkan.
"Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," jelas Alimin.
Sehingga, sampai kapanpun Mario Dandy harus wajib membayar restitusi itu.
Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata jika Mario Dandy tidak kunjunga membayar. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dilaksanakan Besok, Ayah David Ozora Dipastikan Hadir
Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hal Yang Memberatkan Vonis Mario Dandy
Diwajibkan Bayar Restitusi Kepada David Ozora, Rubicon Mario Dandy Dilelang
Kenali Pasal 355 ayat 1 KUHP yang Dijatuhkan Kepada Mario Dandy dengan Vonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun dan Dibebani Restitusi Rp25 Miliar, Ini Respons Ayah David Ozora