RBG.ID - Siapa yang tak tahu terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Davi Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
Kasus ini ramai diperbincangkan selain melakukan penganiayaan berat, Mario juga merupakan anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun yang miliki kekayaan dengan jumlah fantastis.
Dikutip melalui Jawa.pos, Motif Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Oozora lantaran amarah. Sebab, AG yang pada saat itu adalah kekasih Mario Dandy diduga dilecehkan oleh David.
Baca Juga: Diwajibkan Bayar Restitusi Kepada David Ozora, Rubicon Mario Dandy Dilelang
"Mario Dandy Satriyo menyadari bahwa anak korban Cristalino David Ozora adalah mantan pacar dari AG, yang saat itu adalah pacar terdakwa Mario Dandy Satriyo," Ungkap Maidarlis.
Waktu penganiayaan, Mario Dandy ditemani oleh Shane Lukas, dan AG.
Akhirnya setelah melewati proses persidangan, Mario Dandy divonis dengan pidana penjara 12 tahun serta dibebankan biaya restitusi Rp 25 Miliar.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hal Yang Memberatkan Vonis Mario Dandy
Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHP.
Melansir dari Kompas.id, Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP yang mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat. Sejumlah hal memberatkan menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa.
Pasal 355 berbunyi: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Kecewa Tak Dapat Keringanan Hukuman: Saya Masih 19 Tahun
Pengisi Suara Asli Mario Versi Games Putuskan Resign Usai Mengabdi Selama 30 Tahun
Sah! Mario Dandy Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara
Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hal Yang Memberatkan Vonis Mario Dandy
Diwajibkan Bayar Restitusi Kepada David Ozora, Rubicon Mario Dandy Dilelang