RBG.ID – Mario Dandy Satriyo (20) merasa kecewa usai dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Cristalino David Ozora (17).
Selain itu, Mario Dandy tidak habis pikir kepada jaksa yang tidak menyertakan hal yang dapat meringankan hukuman dalam tuntutannya.
Mario Dandy pun mengutarakan kekecewaannya saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2023).
Baca Juga: Pemprov DKI Ungkap Baru 13% ASN Jakarta yang Jalani WFH di Hari Pertama, Ini Penyebabnya
"Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," ujarnya.
Mario Dandy mengakui bahwa usianya yang menginjak 19 tahun ini masih kurang bijak untuk mempertimbangkan risiko jangka panjang.
Ia juga mengaku belum bisa mengontrol emosi.
Baca Juga: Siap-siap! Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta Dimulai 25 Agustus
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan resiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," ujarnya.
Meski begitu, Mario berkata bahwa di usia mudanya ini dia yakin dapat memperbaiki diri menjadi lebih baik. Dia mengaku akan berusaha berubah menjadi pribadi yang baru.
"Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," jelasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Larang Kendaraan ASN DKI Tak Lulus Uji Emisi untuk Parkir di Kantor
Mario Dandy dituntut hukuman penjara oleh jaksa karena diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan aksi penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa ketika membacakan tuntutan.
Artikel Terkait
Rafael Alun Tak Mau Bayari Restitusi Mario Dandy, Begini Tanggapan Ayah David
Mario Dandy Sebut Aniaya David Ozora Sebagai Hal Hebat, Warganet Geram
Saraf Putus Akibat Dianiaya Sadis Mario Dandy, Pengacara Ungkap David Ozora Kadang-kadang Pikun
Mario Dandy Geleng-geleng Kepala Saat Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 M
Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Mario Dandy