Minggu, 21 Desember 2025

Siap-siap! Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta Dimulai 25 Agustus

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:00 WIB
ILUSTRASI: Petugas saat melakukan uji emisi kendaraan. (Istimewa)
ILUSTRASI: Petugas saat melakukan uji emisi kendaraan. (Istimewa)

RBG.ID – Pelaksanaan uji coba tilang untuk kendaraan tidak lulus uji emisi akan dimulai pada pekan ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan bahwa penerapan uji coba sanksi tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi dimulai pada 25 Agustus.

"Bekerja sama dengan Polda Metro dan POM TNI, untuk uji emisi per tanggal 1 September. Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP dan teknis. Rencana pada Jumat 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama POM TNI, Dishub dan Polda Metro untuk melakukan uji emisi," jelas Asep, di Komisi D DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

 Baca Juga: Pemprov DKI Akan Larang Kendaraan ASN DKI Tak Lulus Uji Emisi untuk Parkir di Kantor

Langkah uji coba tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi ini adalah bagian upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.

Selain pelaksanaan sanksi tilang uji emisi, Pemprov DKI juga akan memberikan izin bengkel kendaraan supaya bisa melakukan uji emisi.

Asep mengungkapkan bahwa kebijakan itu telah tertuang dalam Pergub 66 tahun 2020.

 Baca Juga: YouTuber Yasin Cakra Kena Jambret Saat Live Streaming di Perlintasan KRL Senen Jakpus, Begini Kronologinya

Nantinya bengkel selain ATPM dapat menguji kendaraan warga.

"Dalam pergub ini juga diatur tentang bagi warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu juga sudah diatur jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi di bengkel tersebut," ucapnya.

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X