Senin, 22 Desember 2025

Pemprov DKI Akan Larang Kendaraan ASN DKI Tak Lulus Uji Emisi untuk Parkir di Kantor

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:50 WIB
Walikota Bandung, Yana Mulyana pada acara Uji Emisi Gratis di Balai Kota Bandung. (ist)
Walikota Bandung, Yana Mulyana pada acara Uji Emisi Gratis di Balai Kota Bandung. (ist)

RBG.ID – Pemprov DKI Jakarta melarang kendaraan ASN DKI yang tak lulus uji emisi untuk parkir di kantor.

Sehingga, Pemprov DKI akan mewajibkan seluruh ASN agar melakukan uji emisi kendaraannya.

"Dari Dinas Lingkungan Hidup juga sedang giat-giatnya melakukan uji emisi baik kendaraan pribadi maupun umum utamanya di Pemprov DKI," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam rapat di Komisi D DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

 Baca Juga: YouTuber Yasin Cakra Kena Jambret Saat Live Streaming di Perlintasan KRL Senen Jakpus, Begini Kronologinya

Asep menuturkan dalam waktu dekat akan dirilis Instruksi Gubernur yang mewajibkan seluruh ASN uji emisi kendaraannya.

Kendaraan ASN yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi yaitu parkir di luar kantor.

"Yang tak lulus uji emisi tak boleh parkir di halaman parkir kantor masing-masing," jelas Asep.

 Baca Juga: Alasan Google Hapus Akun Gmail Tak Aktif Mulai Desember 2023 Akhirnya Terungkap!

Selain itu, Asep juga menuturkan sanksi tilang untuk kendaraan tak lulus uji emisi akan diberlakukan mulai 25 Agustus. Sedangkan, penerapan secara masif dimulai September.

"Rencana pada Jumat 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan nanti secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama POM TNI, Dishub dan Polda Metro untuk melakukan uji emisi," ungkapnya.

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X