RBG.ID – Pemprov DKI Jakarta melarang kendaraan ASN DKI yang tak lulus uji emisi untuk parkir di kantor.
Sehingga, Pemprov DKI akan mewajibkan seluruh ASN agar melakukan uji emisi kendaraannya.
"Dari Dinas Lingkungan Hidup juga sedang giat-giatnya melakukan uji emisi baik kendaraan pribadi maupun umum utamanya di Pemprov DKI," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam rapat di Komisi D DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).
Asep menuturkan dalam waktu dekat akan dirilis Instruksi Gubernur yang mewajibkan seluruh ASN uji emisi kendaraannya.
Kendaraan ASN yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi yaitu parkir di luar kantor.
"Yang tak lulus uji emisi tak boleh parkir di halaman parkir kantor masing-masing," jelas Asep.
Baca Juga: Alasan Google Hapus Akun Gmail Tak Aktif Mulai Desember 2023 Akhirnya Terungkap!
Selain itu, Asep juga menuturkan sanksi tilang untuk kendaraan tak lulus uji emisi akan diberlakukan mulai 25 Agustus. Sedangkan, penerapan secara masif dimulai September.
"Rencana pada Jumat 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan nanti secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama POM TNI, Dishub dan Polda Metro untuk melakukan uji emisi," ungkapnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Kurangi Pencemaran Udara, 600 Kendaraan di Cimahi Ikut Uji Emisi
Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Dikaji
Mulai 8 Agustus 2022, Masuk Kawasan Balai Kota Bandung Wajib Lulus Uji Emisi Gas Kendaraan
Kualitas Udara Jakarta Kian Buruk, DLH Dibantu Kepolisian Akan Tilang Kendaraan yang Belum Uji Emisi
Siap-siap, Kendaraan Masuk Jakarta yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang