Senin, 22 Desember 2025

Mario Dandy Geleng-geleng Kepala Saat Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 M

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:27 WIB
Banyak netizen sebut Mario Dandy gila karena tersenyum lebar di ruang sidang.
Banyak netizen sebut Mario Dandy gila karena tersenyum lebar di ruang sidang.

RBG.ID – Terdakwa Mario Dandy Satriyo terlihat geleng-geleng kepala seusai sidang pembacaan putusan jaksa.

Hal itu karena Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukannya kepada Cristalino David Ozora.

Berdasarkan pantauan Rbg.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023), Jaksa awalnya membacakan amar putusan.

 Baca Juga: Update Kondisi Terkini Halte TransJakarta Tendean Jaksel Usai Kebakaran Hebat

Jaksa meyakini bahwa Mario Dandy sudah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Sehingga, Jaksa menuntut Mario Dandy hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa.

 Baca Juga: Damkar Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Halte TransJakarta Tendean Jaksel

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG, untuk membayar ganti rugi terhadap David senilai Rp 120 miliar.

Bila tak dibayar, maka akan diganti hukuman 7 tahun penjara.

 Baca Juga: Bikin Melongo, Segini Total Harta Kekayaan Dirut Taspen yang Melaporkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak

"Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.

Lalu, Mario Dandy melihat ke arah jaksa yang membacakan amar putusan. Kemudian, Mario Dandy kembali melihat ke arah majelis hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X