RBG.ID – Terdakwa Mario Dandy Satriyo terlihat geleng-geleng kepala seusai sidang pembacaan putusan jaksa.
Hal itu karena Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukannya kepada Cristalino David Ozora.
Berdasarkan pantauan Rbg.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023), Jaksa awalnya membacakan amar putusan.
Baca Juga: Update Kondisi Terkini Halte TransJakarta Tendean Jaksel Usai Kebakaran Hebat
Jaksa meyakini bahwa Mario Dandy sudah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Sehingga, Jaksa menuntut Mario Dandy hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa.
Baca Juga: Damkar Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Halte TransJakarta Tendean Jaksel
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG, untuk membayar ganti rugi terhadap David senilai Rp 120 miliar.
Bila tak dibayar, maka akan diganti hukuman 7 tahun penjara.
"Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
Lalu, Mario Dandy melihat ke arah jaksa yang membacakan amar putusan. Kemudian, Mario Dandy kembali melihat ke arah majelis hakim.
Artikel Terkait
Dianiaya Mario Dandy, Dokter Sebut David Ozora Tak Bisa Sembuh 100 Persen
Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Untuk David Ozora, Ini Alasannya
Rafael Alun Tak Mau Bayari Restitusi Mario Dandy, Begini Tanggapan Ayah David
Mario Dandy Sebut Aniaya David Ozora Sebagai Hal Hebat, Warganet Geram
Saraf Putus Akibat Dianiaya Sadis Mario Dandy, Pengacara Ungkap David Ozora Kadang-kadang Pikun