Minggu, 21 Desember 2025

Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Untuk David Ozora, Ini Alasannya

- Rabu, 26 Juli 2023 | 08:43 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID – Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo menyatakan tidak bersedia membayar restitusi untuk David Ozora selaku korban penganiayaan anaknya.

Dengan begitu, pernyataan Rafael Alun itu sudah tertuang dalam surat yang dibuatnya dari balik jeruji besi Rutan KPK.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot, mengaku sudah dapat surat dari Rafael Alun tentang restitusi. Ia pun membacakan surat tersebut dalam persidangan.

 Baca Juga: Viral! Camat di Pati Diduga Selingkuh dengan ASN Bawahannya, Dibongkar Oleh Anak Selingkuhannya

"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/7/2023).

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanggapinya dengan mempertegas dari mana surat itu.

"Surat dari orang tuanya (Mario)?" tanya hakim.

 Baca Juga: Fitur Baru TikTok! Aplikasi Ini Bisa Unggah Postingan Teks Mirip Instagram Story, Sudah Coba?

"Dari ayahnya (Rafael)," jawab Andreas.

Lalu, Hakim Alimin kembali bertanya tentang keterkaitan surat yang dimaksud itu dengan persidangan.

"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.

 Baca Juga: Asyik Main Judi Slot saat Sidang Paripurna, Politisi PDI Perjuangan Dipecat dari Anggota DPRD DKI Jakarta

"Restitusi, Yang Mulia," jawab Andreas lagi.

Kemudian, Hakim Alimin mempersilakan Andreas untuk membacakan surat dari Rafael Alun Trisambodo di muka sidang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X