Berdasarkan surat itu, Rafael merasa keberatan atau menolak membayarkan restitusi Mario Dandy karena menganggap sang anak saat ini sudah dewasa.
Baca Juga: Grace Natalie : Vihara Amurvabhumi di Karet Memperjelas Keragaman Indonesia
"Tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," ujar Andreas membacakan surat Rafael.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.” imbuhnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
KPK Sita Indekos Milik Tersangka TPPU Rafael Alun di Jakbar, Segini Harga Sewa per Bulan
KPK Sita Berbagai Harta Rafael Alun Trisambodo Termasuk Rumah Fantastis di Yogyakarta
Pemberi Suap Mantan Pajabat Ditjen Pajak Rafael Alun Akan Diusut Oleh KPK
Mario Dandy Bantah Pernah Bilang Ayahnya-Rafael Alun Akan Selamatkan AG dan Lukas Shane
Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Bikin Geram Netizen