Senin, 22 Desember 2025

Diwajibkan Bayar Restitusi Kepada David Ozora, Rubicon Mario Dandy Dilelang

- Kamis, 7 September 2023 | 16:12 WIB
Diwajibkan Bayar Restitusi Kepada David Ozora, Rubicon Mario Dandy Dilelang
Diwajibkan Bayar Restitusi Kepada David Ozora, Rubicon Mario Dandy Dilelang

RBG.ID - Majelis hakim menyatakan terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dibebankan membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora.

"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Alimin menambahkan mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang dipakai Mario untuk menemui David saat peristiwa penganiayaan, dilelang untuk membayar restitusi.

Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hal Yang Memberatkan Vonis Mario Dandy

"Dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," ucap Alimin.

Mario Dandy pun divonis 12 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya David. Hakim menyatakan hal memberatkan dalam vonis ini karena perbuatan Mario yang menganiaya David sangat sadis.

"Perbuatan terdakwa Mario Dandy sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Alimin.

Baca Juga: Sah! Mario Dandy Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara

Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Mario Dandy telah merusak masa depan David. "Hal meringankan, tidak ada," tambah Alimin.

Mario Dandy Satriyo tampak "pasrah" usai mengetahui jika dirinya divonis 12 tahun penjara. Terdakwa ini belum tahu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia," kata Mario Dandy kepada hakim.

Baca Juga: Ilmuwan Iklim Uni Eropa Catat Musim panas 2023 Capai Rekor Suhu Terpanas

Sidang pun selesai dan Mario Dandy menghampiri penasihat hukumnya. Setelah itu, terdakwa ini menghampiri jaksa penuntut umum (JPU) dan menyalaminya.

Mario Dandy lalu keluar ruang sidang. Kepada awak media yang telah menunggunya, terdakwa ini hanya menganggukkan kepalanya saja dan menyebut "tidak apa-apa".

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X