RBG.ID - Media sosial dihebohkan soal munculnya fenomena uang mutilasi atau uang setengah asli dan setengah palsu.
Hal tersebut diketahui lewat video yang viral, di mana sangat terlihat sambungan kertas uang mutilasi.
Berdasarkan unggahan di media sosial Twitter alias X, video uang mutilasi tersebut banyak beredar di grup-grup WhatsApp masyarakat.
Baca Juga: Tok! Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi, Siapkan Uang Segini
"Nemu di group WA. Kemarin ada uang 2000 diwarnai biar jadi 20 ribu. Sekarang ada beginian. Hati-hati, mulai beredar uang 100ribu mutilasi, sebagian asli, bagian lainnya palsu," cuit akun @InfosupprterID, dikutip pada Jumat (7/9/2023).
Dalam video tersebut, bersuarakan seorang perempuan yang menyebutkan ciri-ciri uang mutilasi.
"Ini contoh uang mutilasi, ada sambungannya," kata seorang perempuan yang merekam video sambil menunjukkan uang Rp100 ribu yang dimutilasi alias disambung uang palsu.
Baca Juga: Menpora RI Gelar Rakornas Pemuda dan Olahraga Pertama Kali Hari Ini
Kemudian disahut oleh suara perempuan lain yang menyebut bahwa ciri lain dari uang mutilasi adalah nomor seri yang berbeda.
Dia menyebut, seharusnya nomor seri dalam satu uang itu sama.
"Nomor serinya beda ini, antara nomor seri di sebelah kiri dan kanan uang," ujar perempuan sembari menunjukkan lokasi nomor seri dalam selembar uang.
Perekam juga meyakinkan bahwa uang mutilasi adalah uang sambungan yang terdiri dari uang asli dan uang palsu.
Baca Juga: Kapolri Buka Suara Terkait Bentrok Warga vs Aparat Gabungan di Pulau Rempang Batam
"Jadi mutilasi itu setengah palsu setengah asli ya dan ini engga diterima di bank gaes," ujarnya.
Selain itu, perekam video juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap uang mutilasi yang kini beredar.
"Hati hati ya buat teman-teman sekarang banyak nih, uangnya setengah palsu, setengah asli atau uang mutilasi," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak merusak uang rupiah.
"Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011," kata Erwin saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (7/9/2023).
Dia menjelaskan, yang dimaksud 'merusak rupiah' adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya.
"Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," tandasnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo Atas Kasus Pencucian Uang-Gratifikasi Digelar Hari Ini
Begini Kondisi Terkini Bocah yang Dianiaya Ayah Kandung Gegara Minta Uang Jajan
Pengemis Kaya Berkeliaran di Alun – Alun Kota Bogor, Kantongi Uang Lebih dari Rp50 Juta
Bawa Uang Tunai Rp 50 Juta! Pengemis Tajir Terjaring Razia Dinas Sosial Kota Bogor
Heboh! Bermodal Uang Parkir, Pasangan Sejoli Ini Mesum di Wisata Air Terjun di Jember