Senin, 22 Desember 2025

Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo Atas Kasus Pencucian Uang-Gratifikasi Digelar Hari Ini

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:21 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID –  Sidang perdana mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan digelar pada hari ini, (30/8).

Rafael Alun akan diadili atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Berdasarkan situs SIPP PN Jakpus, Rabu (30/8/2023), Rafael Alun akan menjalani sidang perdana pada pukul 10.30 WIB-selesai.

 Baca Juga: Pagi Ini, Lenteng Agung Arah Tanjung Barat Jaksel Terjadi Kemacetan, Ini Penyebabnya

Sidang perdana ayah Mario Dandy itu diagendakan pembacaan dakwaan.

Adapun Majelis hakim yang mengadili Rafael Alun yaitu ketua majelis hakim Suparman Nyompa dengan anggota Panji Surono dan Jainibasir.

KPK mengungkap Rafael Alun terlibat dalam tindakan pencucian uang selama 20 tahun terakhir.

 Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CASN Segera Dibuka, MenPAN-RB Minta Peserta Pahami Tahapan & Persyaratannya Berikut Ini

Rafael Alun melakukan tindakan pencucian uang yang terbagi menjadi dua periode.

Periode pertama, Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak 2003.

"TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8).

 Baca Juga: Cek! Sejumlah Titik di Tol Dalam Kota Jakarta Padat Pagi Ini

Lalu, tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua sejak tahun 2011 hingga 2023.

Dalam periode keduanya kasus pencucian uang ini, terdapat mata uang asing yang digunakan Rafael Alun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X