RBG.ID – Sidang perdana mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan digelar pada hari ini, (30/8).
Rafael Alun akan diadili atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Berdasarkan situs SIPP PN Jakpus, Rabu (30/8/2023), Rafael Alun akan menjalani sidang perdana pada pukul 10.30 WIB-selesai.
Baca Juga: Pagi Ini, Lenteng Agung Arah Tanjung Barat Jaksel Terjadi Kemacetan, Ini Penyebabnya
Sidang perdana ayah Mario Dandy itu diagendakan pembacaan dakwaan.
Adapun Majelis hakim yang mengadili Rafael Alun yaitu ketua majelis hakim Suparman Nyompa dengan anggota Panji Surono dan Jainibasir.
KPK mengungkap Rafael Alun terlibat dalam tindakan pencucian uang selama 20 tahun terakhir.
Rafael Alun melakukan tindakan pencucian uang yang terbagi menjadi dua periode.
Periode pertama, Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak 2003.
"TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8).
Baca Juga: Cek! Sejumlah Titik di Tol Dalam Kota Jakarta Padat Pagi Ini
Lalu, tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua sejak tahun 2011 hingga 2023.
Dalam periode keduanya kasus pencucian uang ini, terdapat mata uang asing yang digunakan Rafael Alun.
Artikel Terkait
Pemberi Suap Mantan Pajabat Ditjen Pajak Rafael Alun Akan Diusut Oleh KPK
Mario Dandy Bantah Pernah Bilang Ayahnya-Rafael Alun Akan Selamatkan AG dan Lukas Shane
Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Bikin Geram Netizen
Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Untuk David Ozora, Ini Alasannya
Rafael Alun Tak Mau Bayari Restitusi Mario Dandy, Begini Tanggapan Ayah David