RBG.ID - Pemerintah putuskan tidak ada subsidi tarif atau Public Service Obligation (PSO) untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak mendapat jatah subsidi lantaran bukan termasuk dalam golongan kereta ekonomi.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menegaskan tidak ada subsidi tarif untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Jawab singkat, tidak ada," kata Budi Karya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (7/9/2023).
Sementara itu, tarif moda transportasi anyar Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan sesuai dengan ketentuan tarif kereta cepat itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
Saat ini tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung masih dalam perencanaan dengan operator.
Adapun usulan tiket kereta cepat tersebut berkisar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu tergantung kelas yang dipilih calon penumpang.
Baca Juga: Sung Hanbin ZEROBASEONE Menjadi MC Baru M Countdown Mulai Hari Ini
Kendati demikian, usulan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini belum termasuk tarif untuk tiket kereta feeder yang akan digunakan penumpang kereta cepat untuk menyambung perjalanan dari Stasiun Padalarang ke Stasiun Bandung.
Dengan kereta cepat ini, masyarakat dapat menempuh perjalanan dari Jakarta ke Bandung hanya dalam 36-45 menit.
Sementara perjalanan menggunakan kereta feeder dari Stasiun Padalarang ke Stasiun Bandung akan ditempuh sekira 22 menit.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Kembali Diundur, Kereta Cepat Jakarta Bandung Baru Bisa Beroperasi pada Oktober 2023
Sekitaran Stasiun Halim Kereta Cepat Jakarta Bandung Akan Dibangun Kawasan Komersial untuk Hotel
Kereta Cepat Jakarta Bandung Tidak Akan Mendapat Subsidi, Harga Aslinya Belum Ditentukan
Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi Oktober dengan 8 Perjalanan
Luhut Binsar Panjaitan Bersama Perdana Menteri China akan Hadiri Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)