"Saya ingatkan lagi bahwa...," ujar hakim yang terpotong suara keras yang terdengar dari mik.
Baca Juga: Wilayah Pangandaran Jabar Diguncang Gempa M 3,2, Berikut Info dari BMKG
Ternyata, mik yang dipegang Lukas Enembe telah tergeletak di lantai ruang sidang.
Lukas Enembe melempar mik tersebut ke arah depan yang berhadapan dengan majelis hakim.
Sejumlah pengacara Lukas Enembe kemudian mendekati untuk menenangkan Lukas.
Sementara itu, hakim mengingatkan jaksa tentang hak ingkar yang dimiliki oleh terdakwa.
Hakim juga mengingatkan jaksa tidak perlu mengejar pengakuan Lukas karena memiliki saksi.
OC Kaligis, salah satu tim kuasa hukum Lukas Enembe, meminta supaya tensi kliennya dicek.
Baca Juga: Begini Kondisi Taiwan Usai Porak-poranda Dihantam Angin Topan Haikui
"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," ucap OC.
Sidang Lukas Enembe lalu diskors dan dirinya dibawa keluar dari ruang sidang.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
KPK Tetapkan Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Jadi Tersangka Pencucian Uang
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Didakwa Terima Hadiah Total Rp 45 Miliar
KPK Kejar Harta Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Sita Hotel dan Uang Tunai Rp 81,6 Miliar
Tak Mau Makan dan Minum, Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD