RBG.ID - Pandemi Covid-19 menjadi titik balik kesadaran bahwa kondisi infrastruktur kesehatan di Indonesia masih cengkarut.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dianggap bisa jadi payung hukum untu melaksanakan transformasi kesehatan.
Salah satu permasalah layanan kesehatan adalah soal sumber daya manusia (SDM) kesehatan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus TPPO di Bekasi Sebagai Penjualan Organ Manusia
Yang dikhawatirkan adalah RUU ini tidak berpihak pada tenaga kesehatan yang akhirnya berdampak pada layanan kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebut bahwa RUU Kesehatan justru sangat menguntungkan tenaga kesehatan maupun tenaga medis.
“Ada beberapa hal yang sebelumnya tidak ada di undang-undang yang sudah eksis tapi ada di RUU Kesehatan,” kata Edy.
Dia menyebutkan dalam RUU Kesehatan terdapat klausul terkait tunjangan kinerja.
Menurutnya ini merupakan hal yang baru dan tidak ada di undang-undang keprofesian lain.
Ada juga hak lain yang secara jelas ditulis di RUU Kesehatan. Misalnya imbalan jasa dan kesempatan untuk mengembangkan diri di bidang keprofesiannya.
Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Taipei Open 2023 Babak 16 Besar 22 Juni 2023
“Hak lain dari tenaga kesehatan dan tenaga medis adalah mendapat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Edy juga meyebut keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kesehatan juga wajib dilindungi.
Artikel Terkait
DPR Geram Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Minta Pasal 154 Dicabut dari RUU Kesehatan
Aksi Nakes Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Bikin Macet Panjang di Jalan Gatot Subroto Arah Slipi
Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ada Cacat Terkait Anggaran Kesehatan hingga Aborsi
RUU Kesehatan Dibahas di Akhir Masa Politik, Rawan Tidak Fokus Mempelajari Tiap Pasal
Mengintip Isi di RUU Kesehatan, Ternyata Tenaga Kesehatan Asing Tetap Boleh Masuk Bersyarat
Data Fakta Perjalanan RUU Kesehatan
Mandatory Spending Dihapus, Menteri Kesehatan Akui RUU Kesehatan Tidak Penuhi Keinginan Semua Pihak