Minggu, 21 Desember 2025

Panja DPR Klaim RUU Kesehatan Berpihak pada Nakes

- Kamis, 22 Juni 2023 | 09:53 WIB
Edy Wuryanto
Edy Wuryanto

RBG.ID - Pandemi Covid-19 menjadi titik balik kesadaran bahwa kondisi infrastruktur kesehatan di Indonesia masih cengkarut.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dianggap bisa jadi payung hukum untu melaksanakan transformasi kesehatan.

Salah satu permasalah layanan kesehatan adalah soal sumber daya manusia (SDM) kesehatan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus TPPO di Bekasi Sebagai Penjualan Organ Manusia

Yang dikhawatirkan adalah RUU ini tidak berpihak pada tenaga kesehatan yang akhirnya berdampak pada layanan kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebut bahwa RUU Kesehatan justru sangat menguntungkan tenaga kesehatan maupun tenaga medis.

“Ada beberapa hal yang sebelumnya tidak ada di undang-undang yang sudah eksis tapi ada di RUU Kesehatan,” kata Edy.

Baca Juga: Bank Indonesia Ungkap Permintaan Kredit Meningkat Terdongkrak Pembiayaan Rumah Tangga, Korporasi Malah Menurun

Dia menyebutkan dalam RUU Kesehatan terdapat klausul terkait tunjangan kinerja.

Menurutnya ini merupakan hal yang baru dan tidak ada di undang-undang keprofesian lain.

Ada juga hak lain yang secara jelas ditulis di RUU Kesehatan. Misalnya imbalan jasa dan kesempatan untuk mengembangkan diri di bidang keprofesiannya.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Taipei Open 2023 Babak 16 Besar 22 Juni 2023

“Hak lain dari tenaga kesehatan dan tenaga medis adalah mendapat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Edy juga meyebut keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kesehatan juga wajib dilindungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X