RBG.ID – Rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan dianggap memperbaiki posisi negara dalam menyediakan layanan yang terkait kesehatan.
Aspirasi masyarakat diwujudkan dalam RUU yang sedang menunggu untuk dibahas di Sidang Paripurna DPR RI ini.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Gerindra Putisari menyebutkan bahwa Indonesia masih banyak tergantung produk kesehatan impor.
Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca Purwakarta Hari Rabu, 21 Juni 2023: Cerah Berawan
Menurut data Kementerian Kesehatan pada 2021, 90 persen bahan baku obat juga dari luar negeri.
Sementara total PDB yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan hanya 2 persen.
“Ketersediaan tenaga kesehatan di Indonesia juga rendah,” katanya.
Di Indonesia hanya ada 0,42 dokter umum per 1000 penduduk.
Lalu dokter spesialis lebih rendah lagi, yakni 0.12 dokter spesialis per 1000 penduduk.
Dia menilai perlu ada transformasi kesehatan yang dipayungi dengan undang-undang.
Baca Juga: Cocok Beraktivitas Outdoor! Berikut Prakiraan Cuaca Sukabumi 21 Juni 2023
Lalu saat ini dianggapnya saat yang tepat untuk merancang UU tentang Kesehatan.
“RUU Kesehatan yang dibentuk sekarang mengubah paradigma menjadi pencegahan melalui promotif dan prefentif,” ujar Putisari.
Artikel Terkait
Kementerian Kesehatan Menegaskan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Tidak Ada Unsur Kriminalitas
4 Tuntutan yang Diperjuangkan dalam Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan 8 Mei 2023
Rokok Hingga Insentif Kader Kesehatan Belum Diatur di RUU Kesehatan
DPR Geram Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Minta Pasal 154 Dicabut dari RUU Kesehatan
Aksi Nakes Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Bikin Macet Panjang di Jalan Gatot Subroto Arah Slipi
Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ada Cacat Terkait Anggaran Kesehatan hingga Aborsi
RUU Kesehatan Dibahas di Akhir Masa Politik, Rawan Tidak Fokus Mempelajari Tiap Pasal