Edy menegaskan bahwa yang termuat pada klausul di RUU Kesehatan merupakan penghargaan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Hak-hak mereka dipastikan tertuang dalam payung hukum yang jelas.
Baca Juga: Sudah Bertemu Megawati, Hary Tanoe Akui Belum Ada Pembahasan Soal Cawapres Ganjar Pranowo
Sehingga diharapkan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat pun jadi lebih baik.
Hal lainnya yang menjadi perdebatan adalah mengenai biomedical dan pengembangan ilmu genomic atau genetika.
Melalui Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi) pemerintah mengumpulkan informasi genetik Masyarakat.
Baca Juga: Tidak Disiplin, Pegawai Disdik Kabupaten Bogor Mendominasi Pelanggaran Jam Kerja
Dikhawatirkan data kesehatan Masyarakat ini tidak bisa dijaga dan nantinya disalahgunakan.
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan program ini sudah dilakukan oleh negara maju.
Menurutnya perkembangan teknologi di sektor kesehatan sudah maju.
Tidak perlu pakai cara lama lagi.
Baca Juga: Cabut Status Pandemi, Pemerintah Siap Tanggung Biaya 120 Juta Warga yang Masih Terkena Covid-19
“Sudah personal. Sebab bioteknologi sudah memungkinkan tahu lebih detil penyebab penyakit,” katanya.
Sehingga dengan metode ini penyebab sakit setiap individu sudah bisa diprediksi.
Budi pun menjamin bahwa keamanan data akan pasti terjaga.
Artikel Terkait
DPR Geram Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Minta Pasal 154 Dicabut dari RUU Kesehatan
Aksi Nakes Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Bikin Macet Panjang di Jalan Gatot Subroto Arah Slipi
Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ada Cacat Terkait Anggaran Kesehatan hingga Aborsi
RUU Kesehatan Dibahas di Akhir Masa Politik, Rawan Tidak Fokus Mempelajari Tiap Pasal
Mengintip Isi di RUU Kesehatan, Ternyata Tenaga Kesehatan Asing Tetap Boleh Masuk Bersyarat
Data Fakta Perjalanan RUU Kesehatan
Mandatory Spending Dihapus, Menteri Kesehatan Akui RUU Kesehatan Tidak Penuhi Keinginan Semua Pihak