Minggu, 21 Desember 2025

Aturan DHE untuk Ekspor Minimal USD 250 Ribu, 30 Persen Devisa Wajib Disimpan di Sistem Keuangan Indonesia

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:38 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

RBG.ID – Pemerintah menetapkan kebijakan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Yang diutamakan adalah sektor yang berhubungan dengan sumber daya alam (SDA).

Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Baca Juga: Klub-Klub Keberatan Perubahan Format Liga 2

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA.

Karena itu, dana atau devisa yang dihasilkan ekspor komoditas harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

”Sehingga akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan,” ujar Airlangga di Jakarta.

Baca Juga: Threads Kini Sudah Mulai Ditinggal Penggunanya, CEO Meta 'Putar Otak' Cari Cara Pertahankan

Airlangga menjelaskan, potensi optimalisasi DHE SDA itu sangat besar.

Merujuk data 2022, data DHE dari empat sektor yang wajib DHE (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan) totalnya mencapai USD 203,0 miliar setahun atau 69,5 persen dari total ekspor.

’’Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri sebesar USD 60,9 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Sulitnya Perankan Anak Teman Sebaya, Hari Ini Akan Kita Ceritakan Nanti Tutup NKCTHI Universe

Airlangga menambahkan, kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas SDA yang nilai ekspornya minimal USD 250 ribu sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.

”Bahkan, mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X