Senin, 22 Desember 2025

Aturan DHE untuk Ekspor Minimal USD 250 Ribu, 30 Persen Devisa Wajib Disimpan di Sistem Keuangan Indonesia

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:38 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, telah diterbitkan dua peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Baca Juga: Sulitnya Perankan Anak Teman Sebaya, Hari Ini Akan Kita Ceritakan Nanti Tutup NKCTHI Universe

Yakni, KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang Wajib DHE serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.

’’Terdapat penambahan 260 pos tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan K/L pembina sektor sehingga menjadi 1.545 pos tarif,” ujarnya

Sri Mulyani menyebutkan, insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas bunga deposito dan instrumen penempatan DHE SDA telah diatur di PP 123 Tahun 2015.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kecam Rancangan Draf Perpres Jurnalistik Berkualitas, Langsung Banjir Dukungan

’’Untuk deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20 persen, namun deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi. Yaitu, PPh 10 persen (untuk tenor 1 bulan), PPh 7,5 persen untuk deposito tenor 3 bulan, dan PPh 2,5 persen untuk deposito tenor 6 bulan,” tuturnya.

Pada kesempatan lain, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia atau Indonesia Coal Mining Association (APBI-ICMA) Pandu Sjahrir menyebutkan, aturan baru pemerintah itu akan menambah berat beban eksportir batu bara.

Menurut Pandu, aturan tersebut tentu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas.

Baca Juga: Saksikan Fajar Rian, Jojo, dan Gregoria di Semifinal Japan Open 2023, Cek Jadwal Pertandingan dan Live Streami

Terlebih, margin yang didapatkan tidak mencapai 30 persen.

”Maka, dengan modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional,’’ tuturnya.

Pandu mengatakan, tren harga batu bara yang turun tajam pada semester II 2023 serta meningkatnya biaya operasional menekan pengusaha. Biaya operasional penambang pada 2023 diperkirakan meningkat rata-rata 20–25 persen akibat kenaikan biaya bahan bakar dan stripping ratio yang semakin besar. (agf/c6/dio)

Baca Juga: Foto Rayyanza Dipajang Tanpa Izin Untuk Iklan Promosi Ikan Shisamo, Karyawan RANS Langsung Bertindak

Potensi Optimalisasi DHE SDA Berdasar Sektor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X