Minggu, 21 Desember 2025

Usut Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

- Selasa, 18 Juli 2023 | 15:07 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

RBG.ID-JAKARTA, Tak hanya kasus dugaan korupsi BTS di Kominfo, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengusut kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kejagung memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO, Selasa (18/7).

Seharusnya Airlangga menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Senin (17/7) kemarin.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Pertemuan dengan Airlangga Hartarto, Begini Respon Sekjen PDI Perjuangan

"Pada hari ini akan direncanakan memanggil AH, sebenarnya pemanggilan itu direncanakan hari Senin tapi beliau bersedia hadir pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena di Kompleks Kejagung, Selasa (18/7).

Airlangga berencana memenuhi panggilan pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Ketut, Airlangga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

"Biasanya kita jadwalkan jam 9 pemeriksaan, tapi beliau ada berhalangan, tapi akan hadir sekitar jam 3 atau jam 4. Beliau akan hadir dalam rangka sebagai saksi perkara CPO yang sudah kita tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," ucap Ketut.

Baca Juga: Kembali Diundur, Uji Coba LRT Jabodebek dengan Penumpang Digelar Akhir Juli

Ketut mengungkapkan, pihaknya akan menggali pengetahuan Airlangga terkait prosedur kebijakan ekspor dan impor CPO. Materi pemeriksaan itu akan digali berdasaekan pengetahuan Airlangga sebagai Menko Prekonomian.

"Terkait dengan yang sudah terbukti dengan perkara sebelumnya, dan juga terkait dengan prosedur kebijakan, serta terkait ekspor impor CPO, ini yg akan kita dalami ke beliau," tegas Ketut.

Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiga tersangka korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,47 triliun. Perkara ini juga turut menyeret lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X