RBG.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian penuh terhadap industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Sekarang, sektor itu terkontraksi dan mengalami penurunan ekspor. Periode Januari-April 2023, nilai pengiriman TPT ke luar negeri mencapai USD3,7 miliar, turun 28,44 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD5,1 miliar.
Selain itu, pasar produk TPT domestic juga mengalami serbuan impor dari Tiongkok.
Baca Juga: AHY Ajak Anak Muda Indonesia Jadi Agen Perubahan, Ini Tujuannya
Negara tersebut mengalami penumpukan inventory akibat permintaan dari Amerika Serikat dan Eropa turun.
Sehingga, Negeri Panda itu mencari negara pasar baru untuk menampung hasil produksinya, termasuk Indonesia.
Situasi itu dinilai memberikan ancaman bagi industri TPT dalam negeri, sehingga pemerintah perlu segera mengambil kebijakan pengamanan pasar dalam negeri untuk meminimalisasi dampak dari menurunnya permintaan dan potensi dumping dari Tiongkok.
“Kami memperoleh laporan bahwa industri serat mulai mengurangi produksinya. Dampaknya, telah terjadi pengurangan tenaga kerja berupa PHK di sektor industri TPT hingga mencapai 70 ribu orang,” beber Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Oleh karena itu, Kemenperin akan mengambil kebijakan mitigasi berupa kebijakan jangka pendek dan panjang.
Kebijakan pengamanan pasar dalam negeri yang telah diterapkan berupa penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet.
Serta, Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester staple fiber (PSF).
Artikel Terkait
Bukan Hanya Pakaian, Sepatu Bekas Impor Ilegal juga Akan Segera Ditertibkan
Petani Tebu Tolak Gula Impor karena Oversupply
Presiden Jokowi Sebut Impor 2 Juta Ton Beras Untuk Cadangan Bulog
Kemendag Mengecam Perdagangan Baju Bekas Impor di Tanah Air
Peraturan Presiden (Perpres) yang Mengatur Perdagangan Baju Bekas Impor Akan Segera Berlaku
Kementerian Perdagangan Telah Menghapus 64.583 Link Penjualan Baju Bekas Impor, Ini Alasannya!
6 Importir Kena Sanksi, Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp 13,31 Miliar