Senin, 22 Desember 2025

Kemenperin Sinyalir Penyimpangan Pengeluaran Barang Impor Tekstil

- Senin, 26 Juni 2023 | 09:21 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita
Agus Gumiwang Kartasasmita

 

RBG.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian penuh terhadap industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Sekarang, sektor itu terkontraksi dan mengalami penurunan ekspor. Periode Januari-April 2023, nilai pengiriman TPT ke luar negeri mencapai USD3,7 miliar, turun 28,44 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD5,1 miliar.

Selain itu, pasar produk TPT domestic juga mengalami serbuan impor dari Tiongkok.

Baca Juga: AHY Ajak Anak Muda Indonesia Jadi Agen Perubahan, Ini Tujuannya

Negara tersebut mengalami penumpukan inventory akibat permintaan dari Amerika Serikat dan Eropa turun.

Sehingga, Negeri Panda itu mencari negara pasar baru untuk menampung hasil produksinya, termasuk Indonesia.

Situasi itu dinilai memberikan ancaman bagi industri TPT dalam negeri, sehingga pemerintah perlu segera mengambil kebijakan pengamanan pasar dalam negeri untuk meminimalisasi dampak dari menurunnya permintaan dan potensi dumping dari Tiongkok.

Baca Juga: Jadwal Shalat di Jayapura hari ini 26 Juni 2023, Melaksanakan Shalat sebagai Bentuk Ketaatan Kepada Allah SWT

“Kami memperoleh laporan bahwa industri serat mulai mengurangi produksinya. Dampaknya, telah terjadi pengurangan tenaga kerja berupa PHK di sektor industri TPT hingga mencapai 70 ribu orang,” beber Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Oleh karena itu, Kemenperin akan mengambil kebijakan mitigasi berupa kebijakan jangka pendek dan panjang.

Kebijakan pengamanan pasar dalam negeri yang telah diterapkan berupa penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet.

Baca Juga: Jadwal Shalat di Denpasar hari ini 26 Juni 2023, Melaksanakan Shalat sebagai Bentuk Ketaatan Kepada Allah SWT

Serta, Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester staple fiber (PSF).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X