RBG.ID – Pelarangan perdagangan baju bekas impor akan semakin jelas diatur dalam perundangan-undangan dalam waktu dekat menurut Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang.
Dia mengatakan Peraturan Presiden (PerPres) sudah berada di sekretariatan negara.
Sementara itu, untuk menindak tegas penjual nakal yang masih menjual baju bekas import akan ditindak berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Kemendag Mengecam Perdagangan Baju Bekas Impor di Tanah Air
Melalui Peraturan Presiden, nantinya detail jenis pakaian yang dilarang dan skema lainnya akan diatur secara jelas dari peraturan yang telah ada.
Sebelumnya, sejak Maret 2023, Kementerian Perdagangan telah menyita dan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar sebanyak 824 bal yang berlangsung di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Harga Emas Antam 25 Mei 2023 Terjadi Penurunan Harga Hingga Rp 8 Ribu
Tindakan ini sebagai sikap tegas Kemendag dalam mengawasi dan menegakkan hukum di bidang perdangan, perlindungan konsumen, dan industri tekstil dalam negeri.
Dia juga menambahkan penjualan barang bekas itu diperbolehkan yang illegal dan dilarang keras adalah asal barang itu berada. Dia meminta kepada penjual barang bekas untuk menggunakan barang lokal saja dibandingkan barang impor.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Viral Bule Telanjang Naik ke Panggung Kesenian Bali Karena Sudah Tidak Punya Uang, Begini Kronologinya
Innalillahi, Satu Remaja Peserta Balap Liar Tewas Usai Tabrak Pantan Mobil
Kondisi Jembatan Sempur Kian Mengkhawatirkan, Kadis PUPR: Kami Khawatir Dampak yang Lebih Besar
Intip Lokasi Pendaftaran PPDB Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru Tingkat SD Wilayah Jakarta Pusat
Waduh, Ada Dugaan Aliran Dana Narkoba Untuk Kontestasi Pemilu, Begini Penegasan Vinus