RBG.ID – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sejak Maret 2023 sudah bergerak memutus rantai pasokan baju bekas impor yang diperjual belikan di Indonesia.
Menurut Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, mereka mengecam para pedagang yang masih menjual baju bekas impor dibanding baju bekas lokal.
Baca Juga: Harga Emas Antam 25 Mei 2023 Terjadi Penurunan Harga Hingga Rp 8 Ribu
Bagi penjual yang masih bersikeras untuk menjual baju bekas impor di tanah air akan segera dikenakan sanksi yang tegas menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dia menegaskan tidak masalah menjual barang bekas, baik itu pakaian, kendaraan, barang elektronik, tetapi bukan berasal dari luar atau impor.
Baca Juga: Harga Emas Antam 24 Mei 2023 Tidak Ada Perubahan Harga Beli dan Jual
Zulkifli Hasan, mengharapkan para pedagang nakal yang masih bergantung pada barang bekas impor untuk segera sadar dan beralih untuk memajukan ekonomi bangsa dengan mempergunakan barang-barang dari dalam negeri saja.
"Ya tentu proses dilanjutkan, yang penting kami musnahkan dulu, dimusnahkan barangnya, tugas aparat hukum untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, ditangkap, tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan, cuma kan hukum perlu waktu," ujar Zulkifli pada wawancara bulan Maret lalu.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Ini Jenis-Jenis Haji yang Perlu Kamu Pahami Sebelum Berangkat ke Baitullah
Christian Adinata Terus Melaju, Usai Taklukan Wakil Denmark
Kapibara Saat Ini Bisa Ditemui di Children Zoo Ragunan, Tiket Masuknya Tidak Sampai Rp 5 Ribu
Siswa SMAN 21 Bandung Gagal Berangkat Study Tour di Bulan Mei, Begini Nasib Mereka
Membahayakan! Satu Sepeda Motor Jatuh ke Galian Pipa PDAM di Cikarang Selatan