RBG.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan.
Nilai barangnya sekitar Rp 13,31 miliar.
Kerja pengawasan itu dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
Upaya tegas tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati aturan dan ketentuan yang berlaku.
’’Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari sampai Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar,’’ ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Komoditas yang dimusnahkan, antara lain, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga.
Baca Juga: Warga Depok Jangan Kelewatan! Berikut Prakiraan Cuaca Depok, 12 Juni 2023
Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.
Zulkifli menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir, antara lain, tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen nomor pendaftaran barang (NPB).
Langkah tegas dilakukan, lanjut Mendag, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Sebab, barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.
Baca Juga: Dokter Oky Pratama Resmi Menikah Dengan Kekasih Bulenya, Netizen : Kirain Gimmick Doang
Dia berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyatakan, praktik impor ilegal, termasuk pakaian bekas, dinilai mengganggu industri produksi dalam negeri.
Artikel Terkait
Pemerintah Siap Berantas Produk dan Para Improtir Nakal di Sektor Pakaian Impor Ilegal
Bukan Hanya Pakaian, Sepatu Bekas Impor Ilegal juga Akan Segera Ditertibkan
Petani Tebu Tolak Gula Impor karena Oversupply
Presiden Jokowi Sebut Impor 2 Juta Ton Beras Untuk Cadangan Bulog
Kemendag Mengecam Perdagangan Baju Bekas Impor di Tanah Air
Peraturan Presiden (Perpres) yang Mengatur Perdagangan Baju Bekas Impor Akan Segera Berlaku
Kementerian Perdagangan Telah Menghapus 64.583 Link Penjualan Baju Bekas Impor, Ini Alasannya!