Minggu, 21 Desember 2025

6 Importir Kena Sanksi, Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp 13,31 Miliar

- Senin, 12 Juni 2023 | 09:06 WIB
Zulkifli Hasan
Zulkifli Hasan

RBG.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan.

Nilai barangnya sekitar Rp 13,31 miliar.

Kerja pengawasan itu dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Baca Juga: Intensitas El Nino Semakin Menguat, BMKG Ingatkan untuk Tingkatkan Antisipasi Kebakaran hingga Gagal Panen

Upaya tegas tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati aturan dan ketentuan yang berlaku.

’’Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari sampai Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar,’’ ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Komoditas yang dimusnahkan, antara lain, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga.

Baca Juga: Warga Depok Jangan Kelewatan! Berikut Prakiraan Cuaca Depok, 12 Juni 2023

Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Zulkifli menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir, antara lain, tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen nomor pendaftaran barang (NPB).

Langkah tegas dilakukan, lanjut Mendag, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Sebab, barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

Baca Juga: Dokter Oky Pratama Resmi Menikah Dengan Kekasih Bulenya, Netizen : Kirain Gimmick Doang

Dia berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyatakan, praktik impor ilegal, termasuk pakaian bekas, dinilai mengganggu industri produksi dalam negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X