Jumat, 9 Juni 2023

Kementerian Perdagangan Telah Menghapus 64.583 Link Penjualan Baju Bekas Impor, Ini Alasannya!

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:36 WIB
Illustrasi baju yang dijual (Sumber: Pixabay)
Illustrasi baju yang dijual (Sumber: Pixabay)

RBG.IDKementerian Perdagangan mengaku telah memusnahkan 64.583 link toko online yang menjual baju bekas impor di e-commerse tanah air dan sosial media.

Tindakan ini sebagai sikap tegas Kemendag dalam mengawasi dan menegakkan hukum di bidang perdangan, perlindungan konsumen, dan industri tekstil dalam negeri.

Mereka telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak penjualan baju bekas impor yang mereka anggap illegal.

Baca Juga: Peraturan Presiden (Perpres) yang Mengatur Perdagangan Baju Bekas Impor Akan Segera Berlaku

Isu mengenai pelarangan penjualan baju bekas di toko online memang sudah menjadi pembicaraan yang hangat.

Pada awalnya banyak penjual yang mengeluh dan protes mengenai keputusan ini, tetapi tidak sedikit penjual lokal yang mendukung kebijakan pemerintah karena memang tujuan dari pembatasan produk impor masuk ini adalah meningkatkan penjualan dan ekonomi bagi UMKM.

Kementerian Perdagangan juga bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki untuk mensosialisasikan mengenai pelarangan penjualan baju impor di Indonesia.

Baca Juga: Viral Bule Telanjang Naik ke Panggung Kesenian Bali Karena Sudah Tidak Punya Uang, Begini Kronologinya

Pada Maret 2023, Kementerian Perdagangan telah memusnahkan baju bekas impor sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp80 miliar yang didapat dari beberapa daerah di Indonesia seperti Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang.

Sementara itu, saat ini Peraturan Presiden (PerPres) sudah berada di sekretariatan negara yang akan mengatur mengenai pelarangan penjualan baju bekas impor di Indonesia.

Menguatkan peraturan yang sebelumnya sudah ada yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Editor: Sekar Aqillah Indraswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X