Senin, 22 Desember 2025

Simak Besaran Gaji Rafael Alun Trisambodo yang Jabatannya Dicopot Menkeu

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 05:35 WIB
Tangkapan layar video permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Tangkapan layar video permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

RBG.id – Ayah pelaku kasus penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo telah mundur dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II.

Statusnya sebagai pejabat eselon III di DJP telah dicabut oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban David.

Kasus viral ini pun menarik perhatian banyak kalangan, khususnya para warganet.

BACA JUGA: Motor Listrik Belum Banyak Diminati Pasar Indonesia, Ini Target Nasional

Terlebih dengan adanya laporan bahwa mobil Jeep Rubicon yang dikendarai sang anak, tidak tercantum dalam laporan LHKPN.

Akibatnya, masyarakat Indonesia berbondong-bodong membicarakan gaya hidup keluarga Rafael, termasuk harta miliknya.

Berdasarkan laporan LHKPN, Rafael mempunyai harta terlapor senilai Rp 56,1 miliar per Desember 2021.

BACA JUGA: Pelaku Industri Hasil Tembakau Tolak Rencana PP Nomor 109 Tahun 2012 karena Bisa Hancurkan Industri Legal

Harta tersebut tersebar di tanah dan bangunan senilai Rp 51.937.781.000, Surat Berharga senilai Rp 1.556.707.379, Kas dan Setara Kas senilai Rp 1.345.821.529, alat transportasi dan mesin senilai Rp 425.000.000, Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 420.000.000, dan Harta Lainnya senilai Rp 419.040.381.

Atas kepemilikan harta yang fantastis ini, tidak sedikit warganet yang mempertanyakan besaran gaji Rafael yang melebihi atasannya, Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Terlebih, Mario Dandy disebut kerap pamer harta di media sosialnya, termasuk mobil mewah dan motor gede.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Sebut Platform Live Streaming Punya Bisnis yang Menjanjikan

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) beragam, di antaranya:

GOLONGAN I

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X