Senin, 22 Desember 2025

PSBB Tegaskan Aset KSP SB Milik Seluruh Anggota

- Senin, 16 Oktober 2023 | 17:48 WIB
PSBB tegaskan aset KSP SB milik seluruh anggota
PSBB tegaskan aset KSP SB milik seluruh anggota

RBG.ID - Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) yang membawahi 163 ribu anggota menyatakan dengan tegas bahwa aset Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) merupakan mutlak milik seluruh anggota.

Penyataan itu merupakan reaksi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengatakan aset hanya akan dibagikan pada paguyuban yang melapor sekitar kurang lebih 2 ribu anggota yang lapor Bareskrim. Dan atas putusan tersebut, 163 ribu anggota KSP SB terancam tidak dapat pembayaran homologasi.

Ketua PSBB Nasional, Mulyadi menyatakan, sesuai ketentuan Undang-undang Perkoperasian dinyatakan bahwa seluruh asset adalah milik seluruh anggota.

Baca Juga: Pecinta Asinan Wajib Coba, Ini 3 Asinan Terkenal di Bogor yang Legendaris dan Wajib Dicicipi

"Kita mengacu terhadap UU perkoperasian bahwa aset Koperasi itu milik seluruh anggota bukan milik paguyuban yang melapor. Dan tindakan oknum paguyubanlah yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Menurut dia, patut diduga hakim yang mengawal kasus KSP SB dengan terdakwa IS dab DZ tak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugasnya.

"Kami Ketua Aliansi dan PSBB yang berjumlah 163 ribu anggota, menyatakan sikap hentikan kriminalisasi Koperasi KSP SB, Bebaskan IS dan DZ," ungkapnya.

Baca Juga: Reservasi Khusus Hari Ini! Ancol Promo Beli 2 Dapat 3 Tiket, Ini Link Pembeliannya

Dirinya juga meminta pihak berwenang dalah hal ini Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera periksa Hakim di PT Bandung yang patut diduga kuat sudah masuk angin.

"Kenapa Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sangat berpihak pada sekelompok anggota yang sudah melakukan upaya kriminalisasi koperasi dengan laporan sebagian kecil anggota di Bareskrim Mabes Polri," ungkap dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pemeriksaan di tingkat banding, majelis mesti melihat seluruh fakta secara objektif, serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli, untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan, PAN Ungkap Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto Makin Terbuka Lebar

"Bukan bermaksud mengintervensi Putusan Hakim Pengadilan Tinggi yang dianggap keliru karena KSP SB sangat berbeda dengan koperasi lainya seperti Indosurya dan lain-lain yang selalu di samaratakan dalam persidangan oleh JPU," ungkap dia

Ia menjelaskan, selama perjalanannya KSP SB selalu melakukan RAT yang dihadiri dan didampingi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai regulator, dan KSP SB syarat dengan penghargaan dengan banyak prestasi dan penghargaan tinggi Koperasi termasuk penghargaan presiden Satya Lancana Wira Karya pada pimpinannya Iwan Setiawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X