RBG.ID - Partai Amanat Nasional mengapresiasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menolak gugatan uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/9/2023).
"Meskipun sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Semua harus menghormati dan mematuhinya," tutur Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Tak hanya kepastian, Saleh mengungkapkan PAN berharap putusan MK tersebut menghentikan berbagai spekulasi serta perdebatan yang berkembang beberapa waktu belakangan.
Baca Juga: Yuk Intip 4 Rekomendasi Tempat Makan Seafood Murah dan Enak di Bogor
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami serta diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," jelas dia.
Selain itu, kata dia, spekulasi dan perdebatan yang kerap mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.
"Tentu tak baik apalagi saat mendekati pelaksanaan pemilu," kata Saleh.
Baca Juga: Keroyok Anggota TNI di Jaksel, Pacar Anak Nikita Mirzani Terancam 15 Tahun Bui
Lebih lanjut ia mengatakan, putusan MK soal batas usia Capres dan cawapres tersebut akan semakin menguatkan pula harapan Menteri BUMN, Erick Thohir bersanding sebagai bakal Cawapres dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
"Putusan ini tentu makin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Ini 4 Cafe Murah di Bogor Yang Pas buat Nongkrong Atau Untuk Mengerjakan tugas.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Berdasar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. (**)
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Soal UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Lampiaskan Kemarahan
Buruh Rencanakan Aksi Mogok Kerja Nasional Imbas Ditolaknya Gugatan UU Cipta Kerja Oleh MK
Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, Vinus Ungkap 4 Dampaknya
Sah! MK Tolak Gugatan Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Gibran Gagal Jadi Cawapres, PSI Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres
Bagaimana Setelah Keputusan MK?
Sidang MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres Presiden, Begini Tanggapan Gibran