RBG.ID - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi mogok kerja secara nasional buntut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.
"Dalam waktu dekat Kami atas nama buruh akan mengorganisir aksi mogok kerja nasional. Kalau keadilan tidak bisa didapatkan, kita akan dapatkan di jalanan," kata Said kepada wartawan di depan Patung Kuda, Selasa, 02 Oktober 2023.
Said Iqbal yang juga presiden partai buruh menduga adanya konspirasi politik di lingkungan MK sehingga uji formil Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan serikat pekerja ditolak.
Baca Juga: Tragis, Buruh Cantik Ditemukan Tewas di Kamar Kos nya di Sukabumi
Menurut Presiden Partai Buruh tersebut, hal itu terlihat dari pergantian salah satu Hakim MK, Aswanto oleh DPR secara mendadak. Padahal, pergantian Hakim MK dapat dilakukan jika sudah menjabat dua periode atau karena pensiun.
"Kami menduga ada konspirasi politik baunya terlalu menyengat yaitu penggantian Hakim Aswanto oleh DPR secara tiba-tiba. Hari ini Hakim Aswanto tidak salah apa-apa," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal
Lebih lanjut, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pun berencana akan melaporkan majelis hakim MK yang menetapkan Konstitusi UU Ciptaker kepada Majelis Kehormatan (MK) MK.
Baca Juga: Polri Berhasil Sita 360 Kg Sabu dan 335 ribu Butir Ekstasi dari Sindikat Raja Narkoba Fredy Miming
"Kami akam laporkan ke pengawas MK apakah ada konspirasi menjegal partai buruh. Gugat DPR (terkait) penggantian hakim Aswanto. Kita tau ada kekuatan uang besar untuk meloloskan omnibus law. Kita akan laporkan ke pengawas," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan organisasi serikat pekerja atau buruh.
Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan judicial review atau uji formil dan materil UU Cipta Kerja pada Senin, 02 Oktober 2023.
Baca Juga: Ini Kronologi Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia Usai Operasi Amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman.
Artikel Terkait
Rempang dalam Editorial (3), Lereng Bukit yang Masih Minus
2 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Pemersatu Bangsa di Jaksel Menikah di Polda Metro Jaya
Sejarah Penting 3 Oktober 1965, 7 Mayat Pahlawan Revolusi Ditemukan
Ayo Wajib Kunjungi Museum Batik Indonesia, Mendikbudristek Nadiem Makarim Bilang Begini
Mau Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis Mulai Hari Ini, Begini Caranya
Kebakaran Hutan di Gunung Lawu Hanguskan Lahan Hingga Puluhan Hektare
Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Komitmen KCJB, Siap Layani Masyarakat
Kecanduan Game Online, Remaja 15 Tahun Bunuh Diri Nekat Melompat dari Lantai 13
Catat! Berikut Ini Jadwal, Syarat, Link dan Cara Daftar Seleksi CPNS BRIN 2023
Bahaya Tindakan Bullying! Ini Penjelasan, Jenis Hingga Dampaknya Bagi Korban