Minggu, 21 Desember 2025

Polri Berhasil Sita 360 Kg Sabu dan 335 ribu Butir Ekstasi dari Sindikat Raja Narkoba Fredy Miming

- Selasa, 3 Oktober 2023 | 15:45 WIB
Polri Berhasil Sita 360 Kg Sabu dan 335 ribu Butir Ekstasi dari Sindikat Raja Narkoba Fredy Miming
Polri Berhasil Sita 360 Kg Sabu dan 335 ribu Butir Ekstasi dari Sindikat Raja Narkoba Fredy Miming

RBG.ID - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali membongkar sindikat jaringan Fredy Pratama alias Miming dan berhasil menyita barang bukti sabu 360,6 kilogram dan 335 ribu butir ekstasi.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, masih enggan membeberkan secara detail pengungkapan sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama alias Miming yang kini berlanjut.

Baca Juga: Ini Kronologi Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia Usai Operasi Amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi

"Kalau saya jelaskan di sini jadi nggak ada gunanya preskon (konferensi pers) siang nanti. Preskon itu supaya sekalian dijelaskan terkait narkoba jaringan Fredy Pratama alias Miming," jelasnya.

Diketahui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali akan mengumumkan upaya perburuan Fredy Pratama alias Miming dan sindikat narkoba yang berjejaring internasional.

Polri akan segera membeberkan tindak lanjut sindikat raja narkoba Banjarmasin, Fredy Pratama alias Miming di Aula Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/10) siang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Autopsi Anak Perwira TNI yang Tewas Terbakar, Ternyata Ada Beberapa Luka Tusuk

Sebelumnya Fredy Pratama alias Miming masih dinyatakan buron terkait kasus narkoba sindikat jaringan internasional yang diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Selasa (12/9).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut Fredy Pratama alias Miming masih dinyatakan buron dan dalam pencarian.

Namun narkoba jaringan internasional yang menjerat Fredy Pratama alias Miming telah berangsur dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X