Minggu, 21 Desember 2025

Sidang MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres Presiden, Begini Tanggapan Gibran

- Senin, 16 Oktober 2023 | 16:34 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Batasan Usia Capres-Cawapres (Instagram)
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Batasan Usia Capres-Cawapres (Instagram)

RBG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan signifikan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan itu dilakukan oleh Partai Garuda yang dipimpin oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Yohanna Murtika.

Dalam sidang putusan itu, Partai Garuda ingin Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batasan usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Disebut Tutupi Jejak Kelam sang Ayah, Begini Cara yang Dilakukannya

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan kesimpulan jika MK berhak mengadili penggugat;

Pemohon mempunyai kapasitas hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan quo; Pokok-pokok permohonan penggungat sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.

Anwar juga mengungkapkan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Baca Juga: 30 Kali Beraksi, Pembobol Toko Es Krim Mixue Jalan Pahlawan Ditangkap di Pandeglang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mempertimbangkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan PSI.

Menanggapi permintaan PSI, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menelusuri pembentukan UUD 1945 tentang syarat usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam tatanan ini, dimasukkan ke dalam ranah politik pembentung Undang-Undang.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak dalil PSI yang menyebut Perdana Menteri Sjahrir belum genap 40 tahun.

Baca Juga: Debut Film Hollywood, Park Seo Joon Jadi Pangeran Yan di The Marvels

Adapun Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini Senin (16/10/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X