RBG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan signifikan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan itu dilakukan oleh Partai Garuda yang dipimpin oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Yohanna Murtika.
Dalam sidang putusan itu, Partai Garuda ingin Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batasan usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan kesimpulan jika MK berhak mengadili penggugat;
Pemohon mempunyai kapasitas hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan quo; Pokok-pokok permohonan penggungat sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.
Anwar juga mengungkapkan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Baca Juga: 30 Kali Beraksi, Pembobol Toko Es Krim Mixue Jalan Pahlawan Ditangkap di Pandeglang
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mempertimbangkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan PSI.
Menanggapi permintaan PSI, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menelusuri pembentukan UUD 1945 tentang syarat usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam tatanan ini, dimasukkan ke dalam ranah politik pembentung Undang-Undang.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak dalil PSI yang menyebut Perdana Menteri Sjahrir belum genap 40 tahun.
Baca Juga: Debut Film Hollywood, Park Seo Joon Jadi Pangeran Yan di The Marvels
Adapun Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini Senin (16/10/2023).
Artikel Terkait
Sah! MK Tolak Gugatan Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Mengerikan! 6 Fakta Bentrokan Laskar PDIP dan GPK PPP, Motor Dibakar Hingga Rusak Rumah Warga
Warga Indonesia Dapat Menyaksikan Fenomena Gerhana Bulan Sebagian Akhir Oktober 2023
Gerhana Bulan Sebagian Bakal Terjadi di Indonesia 29 Oktober 2023, Simak Jadwalnya
Edi Darmawan Salihin Ayah Mendiang Wayan Mirna Diam-diam Dilaporkan ke Polisi Gegara Kasus Ini